Hidayatullah.com--Amar ma`ruf nahi munkar hukumnya fardhu kifayah bagi umat Islam, sesuai dengan firman Allah, yang artinya, ”Dan hendaklah sebagian dari kalian ada umat yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan kepada hal yang ma`ruf dan melarang kepada hal yang munkar, dan merekalah orang-orang yang meraih kemenangan.” (Ali Imran [3]: 104)
Karena tujuan amar ma`ruf nahi munkar menghilangkan kemunkaran, maka ada rambu-rambu yang perlu diperhatikan, sehingga tujuan amalan ini tercapai. Karena tak jarang, amar ma’ruf nahi munkar yang dilakukan tanpa memparhatikan adab malah menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan kemunkaran tetap merajalela. Inilah adab-adab yang perlu diperhatikan bagi siapa saja yang hendak mengubah kemunkaran.
Berniat Ikhlas
Ibnu Muflih berpesan, handaknya pelaku amar ma’ruf nahi munkar memiliki niat yang benar, ikhlas, menghidupkan sunnah atau “menolong” syari’ah. (Lihat Al Adab As Syar’iyah, hal. 212, vol.1).
Ini sejalan dengan sabda Rasulullah (SAW), beliau telah menyatakan,”Sesungguhnya sesuatu tergantung kepada niatnya.” (Riwayat Bukhari).
Dimulai dengan Cara yang Paling Lembut
Ketika melihat kemunkaran, maka untuk merubahnya, hendaknya menggunakan cara yang paling ringan terlebih dahulu, yakni dengan nasehat yang lembut. Baru, ketika nasihat tidak berguna, maka penggunaan nasehat yang lebih tegas diperlukan. Namun, ketika teguan keras tidak berfungsi, boleh pelaku amar ma’ruf menggunakan tangan, dan seterusnya, sebagaimana dijelaskan Imam As Syaukani dan Ibnu Al Arabi. (Lihat, Sail Al Jarrar, hal. 586 dan Ahkam Al-Quran, hal. 293, vol.1)
Menghilangkan Kemunkaran Bukan Menghukum
Fungsi amar ma’ruf nahi munkar adalah untuk menghilangakan kemunkaran, bukan menghukum. Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam (SAW), ”Barang siapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka hendaknya ia rubah dengan tangannya...” (Riwayat Muslim).
Dengan demikian, tidak dibenarkan perbuatan itu dilakukan untuk menghukum pelaku kemunkaran. Karena amar ma’ruf boleh dilakukan siapa saja, sedangkan menghukum adalah tugas penguasa. (Lihat, Ihya Ulumuddin, hal. 359, vol.2).
Menimbang Maslahat dan Madharat
Sebelum beramar ma’ruf nahi munkar, si pelaku perlu menimbang dengan cermat antara maslahat dan madharatnya. Apabila diperkirakan madharat yang timbul akibat amar ma’ruf besar, maka hendaknya perbuatan ini dihindari terlebih dahulu.
Misalkan, dengan adanya amar ma’ruf maka timbul konflik senjata, maka amar ma’ruf harus dihentikan, karena pertumpahan darah adalah kemunkaran yang lebih besar daripada kemunkaran yang terjadi sebelumnya. Sebagaimana Rasulullah (SAW) melarang membunuh dedengkot munafiqin, Abdullah bin Ubai bin Salul, agar orang-orang kafir tidak mengatakan bahwa Muhammad telah membunuh temannya sendiri. Sebagaimana Al Qur`an juga melarang mencela sesembahan kaum musryikin, karena perbuatan itu bisa menyababkan kaum musyrikin mencela Allah Ta’ala.
Memperhatikan Kemampuan
Amar ma’ruf nahi munkar adalah sebuah kewajiban, akan tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan kemampuan diri. Allah Ta’ala berfirman, ”Allah tidak membebani sesorang kecuali sesuai dengan kemampuannya”. (Al Baqarah: 286).
Tapi bukan berarti dengan demikian pelaku amar ma’ruf harus meninggalkan ingkar sama sekali. Karena dalam posisi demikian ingkar dengan hati tetap diwajibkan (Lihat, Al Qurthubi, vol. 4, hal 48, Ihya’ Ulum Ad Din vol.2, hal. 346-347).
Menghindari Masalah Khilafiyah
Para ulama berpendapat bahwa amar ma’ruf nahi munkar berlaku dalam masalah yang sudah disepakati keharamannya, bukan masalah yang masih diperselisihkan hukumnya, karena pengingkaran masalah khilafiyah bisa menyebabkan konflik antar umat Islam. Oleh sebab itu, para ulama membuat qaidah, “La yungkaru fi ma ikhtalafa fih, inama yingkaru fi ma ajma’a alaihi”. Kaidah ini memiliki makna, bahwa untuk masalah khilaf tidak boleh diingkari, akan pengingkaran hanya untuk masalah yang telah disepakati keharamannya. (Lihat, Al Asybah wa An Nadzair hal.341, vol.1).
Tidak Melupakan Diri Sendiri
Sudah dimaklumi, bahwa pelaku amar ma`ruf nahi munkar tidak boleh melupakan diri sendiri. Ancaman berat dari Allah kepada mereka yang menyuruh kebaikan kepada orang lain, akan tetapi dirinya malah gemar melakukan perbuatan maksyiat. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, ”Wahai orang-orang yang beriman, kenapa kalian mengatakan apa yang tidak kalian melakukan. Sungguh besar kemarahan Allah, ketika kalian mengatakan apa yang tidak kalian kerjakan.” (As Shaf [61]: 2,3). [tho/www.hidayatullah.com]
Catagoris
- Album Kenangan (12)
- Artikel (11)
- Ibrah (1)
- My Diary (1)
- Perjalanan Dakwah (2)
- renungan (4)
- Santri Bicara (5)
- Syair (4)
- Tausyiah (1)
Hari Ini
Blog Archive
Perjuangan Tanpa Henti
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Kamis, 14 Mei 2009
Jumat, 20 Maret 2009
Dakwah Tanpa Untaian Kata
Suatu ketika di ruang diskusi, Ustad Dzikrullah seorang mantan Direktur majalah Sahid berkata di hadapan mahasiswa STAI Luqman Al-Hakim Surabaya. "Apakah diantara antum sekalian ada yang pernah mengislamkan orang?" Para hadirin pun terdiam, tidak yang menjawab."Apakah ada, diantara antum sekalian yang membuat orang masuk Islam hanya karena melihat antum shalat?" Hadirin pun tetap terdiam, tidak ada yang menjawab?
Pertanyaan – pertanyaan Ustadz Dzikrullah yang tidak bisa dijawab tadi menggambarkan betapa umat Islam saat ini belum mampu menjadi "magnet" bagi orang lain. Sangat berbeda jauh dengan zamanya Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat – sahabat. Kenapa?
Satu di antara sekian faktor yang menyebabkan keberhasilan dakwah Rasulullah SAW adalah kepribadian beliau dan para sahabatnya. Banyak orang masuk Islam hanya karena melihat sahabat Nabi mengucapan salam kepada yang lain. Atau sebab – sebab sepele lainya.
Untuk meyakinkan orang, Nabi tidak perlu berpidato panjang lebar. Ceramah – ceramah beliau sangat pendek, khutbah Nabi sangat pendek dari waktu shalat jumat, begitu juga dalam khutbah – khutbah lainya. Dalam kasus ini bisa kita lihat bahwa bukan panjangnya ceramah yang menjadikan orang tertarik pada Islam, bukan juga pada kata – kata manis para mubalighnya.
Modal Nabi untuk meyakinkan orang lebih banyak tertumpu pada pribadinya. Tidak ada orang yang mengeluh bila bersahabat dengan Nabi, belum ada orang yang mengaduh ketika mengadakan kerjasama dengan Nabi. Belum pernah ada orang yang tak betah bersama Nabi, belum pernah ada yang tersinggung kata – kata Nabi, belum pernah ada yang terkena bogem Nabi, belum pernah ada orang melapor karena ulah Nabi. Inilah modal.
Sebaliknya, Nabi adalah pribadi yang sangat mempesona. Ketika beliau dilempari batu orang – orang Thaif hingga luka di wajah dan sekujur tubuhnya, malaikat datang menawarkan untuk menghancurkan mereka. Akan tetapi Nabi malah berdoa "Ya Allah berilah mereka petunjuk karena mereka belum tahu." Sungguh luar biasa.
Demikian juga ketika Fathul Makkah, saat kaum muslimin mendapatkan kemenangan gemilang, maka seluruh penduduk Makkah mendapat ampunan. Dalam hal ini kita kenal sabda beliau:"barang siapa yang berkumpul di masjidil haram, maka mereka mendapat jaminan keselamatan. Barangsiapa yang tinggal di rumah akan mendapatkan jamianan keselamatan. Dan barang siapa yang tinggal di rumah Abu Shufyan, akan mendapat jaminan keselamatan."
Tiada darah yang tertumpah, tiada hati yang panas membara karena dendam atau amarah. Padahal kaum kuffar Makkah dulu telah menganiaya mereka sampai diuar batas kemanusiaan.
Pribadi yang mempesona ini ternyata bukan hanya terlukis pada diri Nabi saja. Seluruh sahabat beliau menampakkan warna yang sama. Pribadi – pribadi para sahabat sungguh sangat mengagumkan. Wajar bila orang – orang di sekitarnya masuk Islam bukan dengan pedang, tetapi lewat akhlaq dalam pergaulan.
Suatu saat sahabat Ali dalam suatu peperangan menang atas musuh – musuhnya. Salah seorang musuh sudah hampir dibabat batang lehernya, tapi tiba – tiba musuh meludahinya. Dengan serta merta, merah padam wajah Ali karena sangat marah. Tapi karena marah inilah musuh dilepas sementara ia sendiri lari menjauh. Heran melihat peristiwa ini musuhnya mengejar, bukan untuk melawan tapi bertanya, kenapa Ali tidak jadi membunuhny? Beliau menjawab::Saya berperang karena Allah, saya takut membunuh anda dalam keadaan marah. Andai saja anda tidak meludahi saya, anda tentu saja sudah szya babat habis."
Mendengar penuturan ini, kontan sang musuh menyatatakan dirinya masuk Islam. Bukan karena dipaksa dengan pedang.
Jadi, marilah kita tunjukkan Islam yang sesungguhnya. Islam adalah agama rahmatallil'alamin dan kaffatan linnas. Dan kaum muslimin pengemban amanah dakwah harus siap mengatakan,"Siapa yang mau melihat Islam, lihatlah Aku, lihatlah keluargaku, Lihatlah lingkunganku." Karena Aku berusaha dengan sungguh - sungguh menjadi Aqur'an yang berjalan seperti Nabi.
Pertanyaan – pertanyaan Ustadz Dzikrullah yang tidak bisa dijawab tadi menggambarkan betapa umat Islam saat ini belum mampu menjadi "magnet" bagi orang lain. Sangat berbeda jauh dengan zamanya Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat – sahabat. Kenapa?
Satu di antara sekian faktor yang menyebabkan keberhasilan dakwah Rasulullah SAW adalah kepribadian beliau dan para sahabatnya. Banyak orang masuk Islam hanya karena melihat sahabat Nabi mengucapan salam kepada yang lain. Atau sebab – sebab sepele lainya.
Untuk meyakinkan orang, Nabi tidak perlu berpidato panjang lebar. Ceramah – ceramah beliau sangat pendek, khutbah Nabi sangat pendek dari waktu shalat jumat, begitu juga dalam khutbah – khutbah lainya. Dalam kasus ini bisa kita lihat bahwa bukan panjangnya ceramah yang menjadikan orang tertarik pada Islam, bukan juga pada kata – kata manis para mubalighnya.
Modal Nabi untuk meyakinkan orang lebih banyak tertumpu pada pribadinya. Tidak ada orang yang mengeluh bila bersahabat dengan Nabi, belum ada orang yang mengaduh ketika mengadakan kerjasama dengan Nabi. Belum pernah ada orang yang tak betah bersama Nabi, belum pernah ada yang tersinggung kata – kata Nabi, belum pernah ada yang terkena bogem Nabi, belum pernah ada orang melapor karena ulah Nabi. Inilah modal.
Sebaliknya, Nabi adalah pribadi yang sangat mempesona. Ketika beliau dilempari batu orang – orang Thaif hingga luka di wajah dan sekujur tubuhnya, malaikat datang menawarkan untuk menghancurkan mereka. Akan tetapi Nabi malah berdoa "Ya Allah berilah mereka petunjuk karena mereka belum tahu." Sungguh luar biasa.
Demikian juga ketika Fathul Makkah, saat kaum muslimin mendapatkan kemenangan gemilang, maka seluruh penduduk Makkah mendapat ampunan. Dalam hal ini kita kenal sabda beliau:"barang siapa yang berkumpul di masjidil haram, maka mereka mendapat jaminan keselamatan. Barangsiapa yang tinggal di rumah akan mendapatkan jamianan keselamatan. Dan barang siapa yang tinggal di rumah Abu Shufyan, akan mendapat jaminan keselamatan."
Tiada darah yang tertumpah, tiada hati yang panas membara karena dendam atau amarah. Padahal kaum kuffar Makkah dulu telah menganiaya mereka sampai diuar batas kemanusiaan.
Pribadi yang mempesona ini ternyata bukan hanya terlukis pada diri Nabi saja. Seluruh sahabat beliau menampakkan warna yang sama. Pribadi – pribadi para sahabat sungguh sangat mengagumkan. Wajar bila orang – orang di sekitarnya masuk Islam bukan dengan pedang, tetapi lewat akhlaq dalam pergaulan.
Suatu saat sahabat Ali dalam suatu peperangan menang atas musuh – musuhnya. Salah seorang musuh sudah hampir dibabat batang lehernya, tapi tiba – tiba musuh meludahinya. Dengan serta merta, merah padam wajah Ali karena sangat marah. Tapi karena marah inilah musuh dilepas sementara ia sendiri lari menjauh. Heran melihat peristiwa ini musuhnya mengejar, bukan untuk melawan tapi bertanya, kenapa Ali tidak jadi membunuhny? Beliau menjawab::Saya berperang karena Allah, saya takut membunuh anda dalam keadaan marah. Andai saja anda tidak meludahi saya, anda tentu saja sudah szya babat habis."
Mendengar penuturan ini, kontan sang musuh menyatatakan dirinya masuk Islam. Bukan karena dipaksa dengan pedang.
Jadi, marilah kita tunjukkan Islam yang sesungguhnya. Islam adalah agama rahmatallil'alamin dan kaffatan linnas. Dan kaum muslimin pengemban amanah dakwah harus siap mengatakan,"Siapa yang mau melihat Islam, lihatlah Aku, lihatlah keluargaku, Lihatlah lingkunganku." Karena Aku berusaha dengan sungguh - sungguh menjadi Aqur'an yang berjalan seperti Nabi.
Label:
Artikel,
renungan,
Santri Bicara
Senin, 02 Maret 2009
Bagaimana Ulama Mensikapi Khilaf Fiqih?
Para ulama menyatakan agar masalah khilafiyah disikapi dengan bijak, dan tidak diperlakukan sebagai hal yang harus diingkari,sehingga perpecahan bisa dihindari
Di kalangan awam, seringkali masalah khilaf fiqih menjadi pemicu pembid’ahan atau hajr (pemutusan hubungan). Bahkan tak jarang, mereka menilai permasalahan khilaf (masalah yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama mu’tabar) sebagai masalah kemungkaran, yang harus ditentang dengan keras, sebagaimana menghadapi masalah-masalah yang telah disepakati keharamanya oleh para ulama.
Dengan sikap demikian, tak jarang timbul perpecahan dan sikap saling membenci antara pengikut madzhab-madzhab fiqih yang ada, hingga terjadilah bentrok fisik antar mereka.
Tentu, hal inilah yang tidak diinginkan para ulama, hingga mereka memberi nasehat kepada umat, bagaimana seharusnya menyikapi khilaf fiqih. Berikut adalah petikan perkataan beberapa ulama mengenai penilaian mereka tentang perbedaan masalah fiqih.
Al Hafidz Imam As Suyuthi (911H),”Telah terjadi khilaf masalah furu’ sejak zaman sahabat-radhiyallahum wa ardhahum-, dan mereka adalah sebaik-baik umat, begitu pula dengan para imam tabi’in setelah mereka beserta para ulama, salah seoarang dari mereka tidak memusuhi yang lainnya, tidak menyakiti dan salah satu dari mereka tidak menuding yang lainnya salah atau tidak mampu.”
Di tempat lain beliau mengatakan,”Ketahuilah bahwa khilaf madzhab-madzhab dalam satu millah merupakan nikmat yang besar dan kelebihan yang besar, serta memiliki rahasia yang lembut yang diketahui oleh mereka yang alim akan tetapi mereka yang jahil buta terhadapnya. Sehingga saya mendengar sebagian orang bodoh mengatakan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam datang dengan syariat yang satu, jika demikian, darimana datangnya madzhab empat?”
Lalu beliau mengatakan,”Dan hal yang tidak kalah mengherankan adalah melebihkan satu madzhab dari madzhab yang lain, pelebihan ini menyebabkan perendahan terhadap madzhab lain, dan bisa jadi itu menyebabkan timbulnya permusuhan antar orang-orang bodoh, dan terciptalah ashabiyah yang didasari kebodohan. Adapun para ulama, mereka terhindar dari itu semua.” (lihat, Jazil Al Mawahib fi Ikhtilaf Al Madzahib, manuskrip di perpustakaan Al Azhar).
Ibnu Qudamah (620 H),” Seungguhnya Allah dengan rahmat-Nya, kebesaran-Nya, ketinggian-Nya, kekuatan-Nya serta daya-Nya telah menanggung, bahwa ada sekelompok dari umat ini yang selalu berada dalam al haq (kebenaran), tidak akan membahayakan mereka, siapa saja yang mencela, hingga datang keputusan Allah dan mereka tatap berada dalam kondisi demikian. Yang menyebabkan kelanggengan mereka adalah keberadaan para ulama mereka dan mereka menjadikan para imam dan fuqaha itu sebagai suri tauladan. Allah menjadikan umat ini dengan para ulamanya, seperti umat yang tidak memiliki rasul dan Ia tampakkan di setiap thabaqat dari para fuqaha’ imam-imam yang dijadikan suri tauladan dan semua pendapat merujuk kepadanya. Dan Allah telah menjadikan para salaf dari umat ini sebagai para imam, yang diambil dari mereka kaidah-kaidah keislaman dan dengan mereka permasalahan bisa tercerahkan. Kesepakatan mereka adalah hujjah qath’i, sedangkan perselisihan di antar mereka adalah rahmat yang luas”. (lihat, muqadimah Al Mughni).
Al Hafidz Imam Ad Dzahabi (748H),” Kalau sendainya di saat para Imam terjatuh kepada kesalahan yang dimaafkan dalam ijtihad mereka dan kam bangkit melawan, membid’ahkan atau memutuskan hubungan, maka tidak akan bisa terhindar dari hal itu Ibnu Nashir, Ibnu Mandah atau para Imam yang berada di atas mereka, Allah Maha Memberi Petunjuk hambanya kepada kebenaran, dan Dia Maha Pengasih dari mereka yang mengasihi, dan kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu.” (lihat, Siyar Al A’lam An Nubala, 14/40).
Ibnu Taimiyah (728 H) menukil dari Imam Ahmad bahwa seseorang telah menulis sebuah buku tentang masalah khilaf, maka Imam Ahmad mengatakan,”Jangan dinamai dengan kitab ikhtilaf, akan tetapi namai dengan kitab as sa’ah (kelonggaran).” (lihat, Majmu’ Al Fatawa, 14/95)
Bahkan para salaf rela meninggalkan madzhabnya dalam masalah-masalah mustahab jika dengan demikian ukhuwwah bisa terjaga. Dalam Majmu’ Fatawa, ketik berbicara masalah basmalah, Ibnu Taimiyah ditanya, apakah ia ayat di setiap surat dan apakah sebagian umat Islam perlu dihajr karena masalah ini? Setelah menjelaskan panedapat para ulama tentang masalah ini, beliau mengatakan, ”Mustahab bagi siap saja untuk membangun hubungan baik dengan saudaranya, dengan meninggalkan amalan-amalan mustahab itu. Karena maslahat membangun hubungan hati dalam agama lebih besar daripada maslahat melakukan amalan-malan seperti ini.”
Ingkar terhadap Masalah Khilaf adalah Sebuah Kesalahan
Para ulama membuat kaidah, la yungkaru fi ma ikhtalafa alaihi wa inama yungkaru fi ma ajma’a alaihi, yang artinya, tidak diingkari perkara yang masih diperselisihkan, pengingkaran untuk perkara yang sudah disepakati (keharamannya). Imam As Suyuthi menjelaskan bahwa pengingkaran yang dimaksud di kaidah ini adalah penentangan dengan keras. Karena, jika masing-masing madzhab mengingkari madzhab lain, maka bisa timbul mudharat yang besar, seperti peperangan atau kekacauan. (lihat, Al Ashbah wa An Nadzair, hal.158)
Kedudukan Pendapat Ulama
Pendapat para ulama memiliki bobot tersendiri, hingga pendapat mereka tidak boleh diingkari. Para ulama ushul fiqih menilai bahwa perkataan para ulama di hadapan para muqallid atau mereka yang tidak mampu berijtihad, bagaikan nash di hadapan para mujtahid. Bukan menyamakan antara nash dengan perkataan ulama, hingga pendapat mereka dianggap sebagai sumber syariat. Pendapat mereka diperhitungkan karena mereka memiliki kapasitas untuk menyimpulkan hukum dari nash-nash, merekapun melakukan hal itu dengan penuh kesungguhan, mereka juga banyak menghafal dan memahami nash-nash agama apalagi kondisi ruhiyah mereka yang selalu dijaga dengan baik. (lihat, Bulugh As Sul fi Al Madkhal ila Ilmi Al Ushul, hal.15)
Walhasil, dari pernyataan beberapa ulama di atas, hendaknya umat Islam tidak mengingkari masalah-masalah yang sudah dikenal sebagai masalah khilaf, dengan demikian ukhuwwah umat Islam terjaga dengan baik. Wallahu’alam bi as shawab.[Tho/www.hidayatullah.com]
Disadur dari Fatwa yang ditebitkan oleh Lembaga Fatwa Mesir, (5 Rabi’ul Awal 1430
Di kalangan awam, seringkali masalah khilaf fiqih menjadi pemicu pembid’ahan atau hajr (pemutusan hubungan). Bahkan tak jarang, mereka menilai permasalahan khilaf (masalah yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama mu’tabar) sebagai masalah kemungkaran, yang harus ditentang dengan keras, sebagaimana menghadapi masalah-masalah yang telah disepakati keharamanya oleh para ulama.
Dengan sikap demikian, tak jarang timbul perpecahan dan sikap saling membenci antara pengikut madzhab-madzhab fiqih yang ada, hingga terjadilah bentrok fisik antar mereka.
Tentu, hal inilah yang tidak diinginkan para ulama, hingga mereka memberi nasehat kepada umat, bagaimana seharusnya menyikapi khilaf fiqih. Berikut adalah petikan perkataan beberapa ulama mengenai penilaian mereka tentang perbedaan masalah fiqih.
Al Hafidz Imam As Suyuthi (911H),”Telah terjadi khilaf masalah furu’ sejak zaman sahabat-radhiyallahum wa ardhahum-, dan mereka adalah sebaik-baik umat, begitu pula dengan para imam tabi’in setelah mereka beserta para ulama, salah seoarang dari mereka tidak memusuhi yang lainnya, tidak menyakiti dan salah satu dari mereka tidak menuding yang lainnya salah atau tidak mampu.”
Di tempat lain beliau mengatakan,”Ketahuilah bahwa khilaf madzhab-madzhab dalam satu millah merupakan nikmat yang besar dan kelebihan yang besar, serta memiliki rahasia yang lembut yang diketahui oleh mereka yang alim akan tetapi mereka yang jahil buta terhadapnya. Sehingga saya mendengar sebagian orang bodoh mengatakan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam datang dengan syariat yang satu, jika demikian, darimana datangnya madzhab empat?”
Lalu beliau mengatakan,”Dan hal yang tidak kalah mengherankan adalah melebihkan satu madzhab dari madzhab yang lain, pelebihan ini menyebabkan perendahan terhadap madzhab lain, dan bisa jadi itu menyebabkan timbulnya permusuhan antar orang-orang bodoh, dan terciptalah ashabiyah yang didasari kebodohan. Adapun para ulama, mereka terhindar dari itu semua.” (lihat, Jazil Al Mawahib fi Ikhtilaf Al Madzahib, manuskrip di perpustakaan Al Azhar).
Ibnu Qudamah (620 H),” Seungguhnya Allah dengan rahmat-Nya, kebesaran-Nya, ketinggian-Nya, kekuatan-Nya serta daya-Nya telah menanggung, bahwa ada sekelompok dari umat ini yang selalu berada dalam al haq (kebenaran), tidak akan membahayakan mereka, siapa saja yang mencela, hingga datang keputusan Allah dan mereka tatap berada dalam kondisi demikian. Yang menyebabkan kelanggengan mereka adalah keberadaan para ulama mereka dan mereka menjadikan para imam dan fuqaha itu sebagai suri tauladan. Allah menjadikan umat ini dengan para ulamanya, seperti umat yang tidak memiliki rasul dan Ia tampakkan di setiap thabaqat dari para fuqaha’ imam-imam yang dijadikan suri tauladan dan semua pendapat merujuk kepadanya. Dan Allah telah menjadikan para salaf dari umat ini sebagai para imam, yang diambil dari mereka kaidah-kaidah keislaman dan dengan mereka permasalahan bisa tercerahkan. Kesepakatan mereka adalah hujjah qath’i, sedangkan perselisihan di antar mereka adalah rahmat yang luas”. (lihat, muqadimah Al Mughni).
Al Hafidz Imam Ad Dzahabi (748H),” Kalau sendainya di saat para Imam terjatuh kepada kesalahan yang dimaafkan dalam ijtihad mereka dan kam bangkit melawan, membid’ahkan atau memutuskan hubungan, maka tidak akan bisa terhindar dari hal itu Ibnu Nashir, Ibnu Mandah atau para Imam yang berada di atas mereka, Allah Maha Memberi Petunjuk hambanya kepada kebenaran, dan Dia Maha Pengasih dari mereka yang mengasihi, dan kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu.” (lihat, Siyar Al A’lam An Nubala, 14/40).
Ibnu Taimiyah (728 H) menukil dari Imam Ahmad bahwa seseorang telah menulis sebuah buku tentang masalah khilaf, maka Imam Ahmad mengatakan,”Jangan dinamai dengan kitab ikhtilaf, akan tetapi namai dengan kitab as sa’ah (kelonggaran).” (lihat, Majmu’ Al Fatawa, 14/95)
Bahkan para salaf rela meninggalkan madzhabnya dalam masalah-masalah mustahab jika dengan demikian ukhuwwah bisa terjaga. Dalam Majmu’ Fatawa, ketik berbicara masalah basmalah, Ibnu Taimiyah ditanya, apakah ia ayat di setiap surat dan apakah sebagian umat Islam perlu dihajr karena masalah ini? Setelah menjelaskan panedapat para ulama tentang masalah ini, beliau mengatakan, ”Mustahab bagi siap saja untuk membangun hubungan baik dengan saudaranya, dengan meninggalkan amalan-amalan mustahab itu. Karena maslahat membangun hubungan hati dalam agama lebih besar daripada maslahat melakukan amalan-malan seperti ini.”
Ingkar terhadap Masalah Khilaf adalah Sebuah Kesalahan
Para ulama membuat kaidah, la yungkaru fi ma ikhtalafa alaihi wa inama yungkaru fi ma ajma’a alaihi, yang artinya, tidak diingkari perkara yang masih diperselisihkan, pengingkaran untuk perkara yang sudah disepakati (keharamannya). Imam As Suyuthi menjelaskan bahwa pengingkaran yang dimaksud di kaidah ini adalah penentangan dengan keras. Karena, jika masing-masing madzhab mengingkari madzhab lain, maka bisa timbul mudharat yang besar, seperti peperangan atau kekacauan. (lihat, Al Ashbah wa An Nadzair, hal.158)
Kedudukan Pendapat Ulama
Pendapat para ulama memiliki bobot tersendiri, hingga pendapat mereka tidak boleh diingkari. Para ulama ushul fiqih menilai bahwa perkataan para ulama di hadapan para muqallid atau mereka yang tidak mampu berijtihad, bagaikan nash di hadapan para mujtahid. Bukan menyamakan antara nash dengan perkataan ulama, hingga pendapat mereka dianggap sebagai sumber syariat. Pendapat mereka diperhitungkan karena mereka memiliki kapasitas untuk menyimpulkan hukum dari nash-nash, merekapun melakukan hal itu dengan penuh kesungguhan, mereka juga banyak menghafal dan memahami nash-nash agama apalagi kondisi ruhiyah mereka yang selalu dijaga dengan baik. (lihat, Bulugh As Sul fi Al Madkhal ila Ilmi Al Ushul, hal.15)
Walhasil, dari pernyataan beberapa ulama di atas, hendaknya umat Islam tidak mengingkari masalah-masalah yang sudah dikenal sebagai masalah khilaf, dengan demikian ukhuwwah umat Islam terjaga dengan baik. Wallahu’alam bi as shawab.[Tho/www.hidayatullah.com]
Disadur dari Fatwa yang ditebitkan oleh Lembaga Fatwa Mesir, (5 Rabi’ul Awal 1430
Minggu, 01 Maret 2009
Kasus Jilbab III (Terakhir)

Analisa
Mengacu pada pembabakan hubungan Pemerintah Orde Baru dan umat Islam yang diajukan Thaba, tidak terlalu mengherankan melihat sikap Departemen P dan K terhadap fenomena jilbab yang bermunculan sejak awal tahun 1980-an. Pada periode Antagonistik (1967-1982) dan Resiprokal Kritis (1982-1985) banyak aspirasi umat Islam yang disikapi dengan penuh kecurigaan oleh pemerintah. Baru pada pertengahan periode Akomodatif (1985-1994) terjadi perubahan sikap pemerintah terhadap aspirasi umat Islam yang bersimpati dan menghendaki diizinkannya jilbab di sekolah-sekolah negeri.
Pemerintah, dalam hal ini Departemen P dan K, mencurigai adanya motif politik di balik munculnya siswi-siswi berjilbab atau setidaknya ada golongan tertentu yang memperalat siswi-siswi tersebut. Hal ini terungkap dalam penjelasan Departemen P dan K tentang seragam sekolah kepada intern jajarannya atau pada perkataan beberapa guru yang menghalangi siswi berjilbab. Agaknya inilah salah satu alasan yang mendorong mereka melarang jilbab secara tegas di sekolah-sekolah negeri. Selain itu, kurang paham dan kurang tolerannya jajaran Departemen P dan K dan sekolah-sekolah negeri terhadap syariat Islam yang diyakini siswi-siswi berjilbab, kendati kebanyakan mereka sendiri beragama Islam, tampaknya juga merupakan faktor yang perlu dipertimbangkan sebagai penyebab keluarnya SK 052 dan terjadinya berbagai kasus pelarangan jilbab.Anggapan adanya gerakan tertentu yang berada di balik maraknya jilbab di sekolah-sekolah negeri sebenarnya tidak sepenuhnya salah. Sebagaimana bisa diikuti dalam penelitian ini, hampir seluruh siswi yang mengalami kasus ini baru mengenakan jilbab di sekolah menengah negeri, setelah mengikuti training yang diadakan oleh PII Jakarta, Masjid Salman ITB, atau lembaga lainnya. Jadi, dorongan berjilbab atau berkerudung memang menjadi bagian dari program training lembaga-lembaga tersebut, tidak muncul begitu saja. Selain itu, jika melihat kegigihan banyak siswi dalam mengenakan jilbab, bahkan hingga siap dikeluarkan dari sekolah, ini memperilhatkan bahwa semangat berjilbab di sekolah-sekolah negeri pada masa itu bukan sekedar trend atau keinginan sesaat. Jilbab, dalam arti busana muslimah yang menutupi aurat sesuai dengan syariat Islam, sudah menjadi keyakinan yang mendalam bagi siswi-siswi ini.
Sebagaimana telah disinggung pada awal penelitian ini, ada beberapa faktor yang memberikan kontribusi terhadap kemunculan jilbab di sekolah negeri. Setidaknya ada dua faktor umum yang bisa dikemukakan di sini, yaitu faktor internal dan eksternal Indonesia. Faktor internal atau dalam negeri yang ikut mempengaruhi maraknya jilbab di sekolah-sekolah negeri antara lain sikap pemerintah Orde Baru yang tidak akomodatif terhadap aspirasi umat Islam. Sikap pemerintah yang tidak menguntungkan ini pada gilirannya mendorong munculnya semangat perlawanan dan militansi dari beberapa organisasi pemuda di tingkat mahasiswa dan pelajar sekolah menengah.
Faktor eksternal yang mempengaruhi fenomena jilbab di sekolah-sekolah negeri antara lain gejala ”kebangkitan” di dunia Islam pada era tahun 1970-an dan 1980-an yang memberi dampak psikologis bagi semangat dakwah Islam di tanah air. Selain itu, faktor yang tidak kalah penting adalah banyak diterjemahkannya buku-buku para tokoh Islam Timur Tengah, yang mayoritasnya merupakan tokoh organisasi Islam Al-Ikhwan Al-Muslimin, ke dalam Bahasa Indonesia serta digunakannya pemikiran-pemikiran mereka oleh kalangan mahasiswa muslim lewat program kaderisasi mereka. Dan jilbab adalah salah satu di antara nilai-nilai Islam yang diperjuangkan oleh para pemikir Islam Internasional tersebut.
Di sinilah terjadinya pertemuan antara faktor internal, yaitu organisasi pemuda dan masjid kampus seperti PII Jakarta dan Masjid Salman ITB, dengan faktor eksternal, yaitu pemikiran tokoh-tokoh Al-Ikhwan Al-Muslimin dan pemikiran yang sejalan dengannya. Pertemuan di antara kedua faktor ini pada gilirannya melahirkan apa yang kemudian dikenal sebagai Gerakan Tarbiyah, yang belakangan bertransformasi menjadi Partai Keadilan. Gerakan inilah yang tampaknya berada di belakang perjuangan siswi-siswi berjilbab di sekolah-sekolah negeri, setidaknya sejak pertengahan tahun 1980-an.
Ali Said Damanik, yang meneliti tentang Gerakan Tarbiyah, kendati tidak membahas persoalan jilbab secara khusus di dalam bukunya, menegaskan bahwa memang gerakan inilah yang berada di balik maraknya jilbab di sekolah-sekolah negeri. Ia menuliskan,
... sampai kurang lebih sebelas tahun yang lalu, para jilbaber (pengguna jilbab) masih harus berhadapan dengan larangan, pengusiran, dan sejumlah teror yang dilakukan oleh birokrasi-birokrasi sekolah, pabrik dan perusahaan.... Tetapi, berkat keteguhan dan kesabaran para penggunanya – yang sebagian terbesarnya adalah para aktivis gerakan yang sedang kita bicarakan ini – jilbab kini bisa tampil sebagai salah satu asesoris manis yang populer.
Walaupun indikasi adanya gerakan tertentu di balik fenomena jilbab di sekolah-sekolah negeri memperoleh pembenaran melalui fakta-fakta di atas, namun larangan untuk mengenakan jilbab karena tudingan politis sulit untuk diterima oleh umat Islam. Bagaimanapun juga, jilbab tidak pernah menjadi monopoli sebuah gerakan tertentu, karena perintahnya, sebagaimana diyakini oleh banyak kaum muslimin, terdapat di dalam Al-Qur’an dan Hadits dan dijalankan oleh berbagai kelompok masyarakat muslim sejak awal kemunculan Islam di Jazirah Arab. Memang ada sebagian kalangan muslim yang memandang jilbab tidak wajib. Namun ketika keyakinan ini dipaksakan tanpa mentolerir pihak-pihak yang meyakini kewajibannya, maka pihak yang terakhir ini akan merasa terlanggar hak-haknya dalam beragama. Ketika kedua belah pihak tetap bertahan pada posisinya masing-masing maka terjadilah konflik yang berkepanjangan sebagaimana yang tampak pada penelitian ini.
Penutup
Ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik pada bagian penutup ini, antara lain: pertama, konflik yang terkait dengan jilbab di sekolah-sekolah negeri sangat terkait dengan kebijakan pemerintah Orde Baru terhadap umat Islam. Kedua, sikap curiga pemerintah terhadap umat Islam telah mendorong terjadinya konflik, antara lain berupa kasus-kasus pelarangan jilbab sebagaimana yang diangkat dalam penelitian ini.
Ketiga, kegigihan siswi-siswi SMA negeri dalam memperjuangkan hak untuk mengenakan jilbab atau busana muslimah di lingkungan sekolah menunjukkan bahwa semua itu pasti dilandasi oleh keyakinan dan motivasi yang kuat, bukan semata karena ikut-ikutan. Keempat, Munculnya semangat berjilbab di sekolah-sekolah negeri dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal Indonesia. Faktor internal yang menonjol adalah semakin ideologis dan militannya beberapa organisasi pelajar muslim dan masjid kampus dalam melakukan program kaderisasi sebagai dampak tekanan pemerintah yang kuat terhadap mereka. Faktor eksternal yang menonjol adalah dorongan psikologis yang diberikan oleh Revolusi Iran serta pengaruh ideologis pemikiran Al-Ikhwan Al-Muslimin yang masuk ke Indonesia, antara lain lewat buku-buku terjemahan. Kelima, adanya peran Gerakan Tarbiyah terhadap perjuangan siswi-siswi berjilbab di sekolah-sekolah negeri.
Keenam, sikap kaku pemerintah terhadap peraturan seragam sekolah telah menyebabkan persoalan ini menjadi berlarut-larut. Sekiranya pemerintah bisa bersikap lebih toleran terhadap hal ini, kasus pelarangan jilbab tentu bisa lebih cepat tertangani. Ketujuh, persoalan jilbab atau busana muslim lebih tepat dilihat dari sudut pandang hak seseorang dalam menjalankan agamanya daripada dilihat dari sudut pandang politik. Jadi, selama hak tersebut tidak merugikan kepentingan lembaga (sekolah) ataupun kepentingan orang lain, maka hak tersebut tidak perlu dilarang.
Kedelapan, bagaimanapun juga, sikap Departemen P dan K terhadap persoalan jilbab ketika itu perlu dilihat menurut suasana zamannya yang memang belum begitu bersahabat terhadap berbagai aspirasi umat Islam. Selain itu, kemunculan jilbab di sekolah-sekolah negeri dengan bentuk dan pola semacam ini memang baru pertama kali terjadi pada saat itu, sehingga Departemen P dan K belum mempunyai contoh kasus ataupun pengalaman sejenis yang bisa digunakan secara ideal dalam pengambilan keputusan. Sementara pada saat yang sama, peraturan seragam sekolah dianggap sebagai suatu hal yang penting untuk menumbuhkan rasa persatuan siswa. Adanya pengalaman – serta penelitian tentang pengalaman – ini diharapkan bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk menghindari terjadinya peristiwa serupa di masa-masa yang akan datang.
Label:
Artikel,
renungan,
Santri Bicara
Kasus Jilbab II
Awal Kemunculan Jilbab di Sekolah-Sekolah Negeri
Sejauh yang berhasil ditelusuri lewat penelitian ini, kasus paling awal yang terekam dari keseluruhan rangkaian kasus pelarangan jilbab di sekolah-sekolah negeri terjadi pada tahun 1979. Pada tahun tersebut terjadi sedikit ketegangan di Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri Bandung. Ada beberapa siswi sekolah tersebut yang mengenakan kerudung. Pihak sekolah kemudian bermaksud untuk memisahkan siswi-siswi ini dalam satu kelas tersendiri. Namun, siswi-siswi tersebut menolak dipisahkan dari kawan-kawannya yang tidak mengenakan jilbab. Setelah ada campur tangan dari Ketua Majelis Ulama Jawa Barat, EZ Muttaqien, pemisahan ini akhirnya tidak jadi dilakukan.
Setahun setelah itu, tahun 1980, terjadi kasus pelarangan jilbab juga di SMAN 3 dan SMAN 4 Bandung. Kurang diketahui bagaimana jalannya kasus pelarangan jilbab di kedua sekolah ini. Namun, mulai bermunculannya kasus-kasus semacam ini di Bandung menyebabkan terjadinya surat menyurat antara Majelis Ulama Jawa Barat, Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen P dan K Jawa Barat, dan Direktur Jenderal PDM Departemen P dan K.Pengaruh berkembangnya semangat berjilbab di kalangan pelajar sekolah menengah negeri Bandung kemungkinan besar berasal dari pelatihan-pelatihan yang diadakan Masjid Salman ITB yang pada masa itu memang aktif menyelenggarakan program Latihan Mujahid Dakwah (LMD) serta Studi Islam Intensif (SII). Pengaruh aktivitas Masjid Salman ITB tidak hanya terbatas pada kalangan mahasiswa Bandung saja, melainkan juga kalangan pelajar sekolah menengah dan kota-kota selain Bandung.
Sementara itu di Jakarta, kasus pelarangan jilbab juga mulai bermunculan. Munculnya semangat berjilbab di lingkungan sekolah menengah negeri di Jakarta banyak dipengaruhi oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Jakarta, kendati anjuran berjilbab ini bukan merupakan kebijakan PII tingkat nasional. Zainal Muttaqien, yang pada awal 1980-an menjabat sebagai salah satu pengurus PII wilayah Jakarta, memperkirakan Bulan Juni 1980 sebagai awal dari ”jilbabisasi” yang mereka lakukan. Setelah muncul siswi-siswi berjilbab di beberapa sekolah negeri, lewat pengaruh pelatihan-pelatihan yang diadakan PII Jakarta, ketegangan segera terjadi di beberapa sekolah seperti SMAN 30 dan SMAN 8.
Pada awal tahun 1982, terjadi satu kasus lagi pelarangan jilbab. Kali ini terjadi pada seorang siswi bernama Triwulandari, biasa dipanggil Titik, di SMAN 1 Jember. Titik juga tergerak untuk mengenakan jilbab setelah mengikuti Studi Islam Intensif (SII) di Masjid Salman ITB, Bandung, selama empat hari pada saat liburan sekolah. Karena kerudung yang dikenakannya, ia dipaksa pulang oleh kepala sekolahnya, I Made Rempet. Ia dianggap melanggar peraturan seragam sekolah dan dituduh sebagai anggota Jama’ah Imron. Ia bahkan sempat dipanggil oleh Kodim 0824 Jember dan ditanyai mengenai Jama’ah Imron. Penulis tidak memperoleh informasi bagaimana kelanjutan kasus ini.
Pelarangan Jilbab Setelah SK 052
Pada tanggal 17 Maret 1982, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Departemen P dan K) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 052/C/Kep/D/82, yang mengatur bentuk dan penggunaan seragam sekolah di sekolah-sekolah negeri. Sebelum keluarnya SK tersebut, peraturan seragam sekolah ditetapkan oleh masing-masing sekolah negeri secara terpisah. Dengan adanya SK tersebut, maka peraturan seragam sekolah menjadi bersifat nasional dan diatur langsung oleh Departemen P dan K.
SK tersebut hampir-hampir tidak mengakomodir kemungkinan untuk menggunakan seragam sekolah dalam bentuk lain. Karenanya, kebijakan pemerintah ini segera berbenturan dengan keinginan beberapa siswi muslim di sekolah-sekolah negeri untuk menutup auratnya sesuai dengan syari’at Islam yang mereka yakini. Kalau sebelum keluarnya SK 052 saja sudah mulai bermunculan kasus-kasus pelarangan jilbab, maka setelah keluarnya SK tersebut semakin banyak siswi-siswi berjilbab yang memperoleh teguran, pelarangan, dan tekanan dari pihak sekolah. Siswi yang bersikeras untuk tetap mengenakan jilbab di lingkungan sekolah, pada akhirnya dipersilahkan untuk keluar dari sekolah negeri tempat mereka belajar dan pindah ke sekolah swasta.
Kasus pelarangan jilbab sudah mulai terjadi tidak lama setelah berlakunya SK 052. Padahal, SK itu sendiri memberi masa transisi selama dua tahun sebelum kebijakan seragam sekolah betul-betul diterapkan. Selain itu, dalam Wartasiswa yang dikeluarkan Departemen P dan K disebutkan bahwa SK 052 hanya merupakan ”pedoman” yang ”tidak memuat sanksi atau bersifat paksaan.” Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan banyaknya tekanan dari sekolah-sekolah negeri terhadap siswi-siswinya yang berjilbab, bahkan tidak sedikit siswi yang akhirnya dikeluarkan dari sekolah. Tekanan diberikan tidak hanya terhadap siswi, tapi juga terhadap guru yang membiarkan siswi berjilbab tetap belajar di kelasnya.
Kasus pertama yang terekam sejak keluarnya SK 052 adalah tekanan guru Olah Raga SMAN 3 Bandung terhadap delapan siswinya agar mereka melepaskan kerudung. Bukan hanya kerudung yang menjadi masalah, kedelapan siswi ini juga diwajibkan mengenakan celana pendek (hotpant) pada jam pelajaran Olah Raga. Setelah surat-menyurat yang cukup alot antara Majelis Ulama, Kanwil Departemen P dan K Jawa Barat, dan guru Olah Raga terkait, baru masalah itu bisa diselesaikan dan para siswi tetap diijinkan menggunakan kerudung pada jam-jam pelajaran, termasuk jam Olah Raga. Tapi untuk kasus yang terjadi di SMAN 68, Jakarta Pusat, beberapa bulan setelah itu, siswi yang mengenakan kerudung terpaksa menerima kenyataan harus dikeluarkan dari sekolah.
Kasus-kasus lainnya pun segera menyusul setelah itu. Semakin lama semakin banyak siswi yang mengalami konflik dengan sekolah karena jilbab yang dikenakannya. Hal ini menimbulkan reaksi dari beberapa lembaga Islam, terutama Pelajar Islam Indonesia (PII), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan Departemen P dan K yang mulai menimbulkan korban. Majelis Ulama Indonesia (MUI), mewakili lembaga-lembaga Islam lainnya, melakukan dialog dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Menteri P dan K) dengan harapan Menteri P dan K bersedia meninjau ulang kebijakan departemennya mengenai peraturan seragam sekolah ini. Beberapa media massa, walaupun masih terbatas, memberitakan kasus-kasus pelarangan yang terjadi dan para siswa beberapa kali melakukan demonstrasi menuntut hak mengenakan jilbab di sekolah. Sayangnya, semua itu ternyata tidak banyak membuahkan hasil. Namun menariknya, siswi-siswi yang mengenakan jilbab di sekolah-sekolah negeri, terutama di Jakarta dan Bandung, terus saja bertambah.
Pada awal tahun ajaran 1984/ 1985, persis setelah berakhirnya masa transisi peraturan seragam sekolah sebagaimana diatur oleh SK 052, kasus-kasus pelarangan jilbab segera bermunculan lebih sering daripada tahun-tahun sebelumnya. Lembaga Bina Insan Kamil (LBIK) melaporkan 29 siswi berjilbab dari sembilan sekolah negeri terancam dikeluarkan. Anas melaporkan 350 siswi berkerudung di Bandung terancam dikeluarkan. Berita yang disampaikan Serial Media Dakwah lebih mengejutkan lagi. 300 pelajar puteri sekolah menengah negeri di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Solo, Yogyakarta, Cirebon, Pekalongan, Surabaya, dan Sumenep, terpaksa pindah sekolah karena masalah kerudung ini. Sekolah-sekolah negeri di Bandung sendiri bersih dari jilbab pada tahun 1984. Hanya di Sumatera Barat dan Aceh jilbab tetap diperkenankan. Selain itu, tidak sedikit siswi-siswi yang terpaksa mengalah terhadap peraturan seragam sekolah dan akhirnya melepaskan jilbab yang mereka kenakan selama berada di lingkungan sekolah. Sementara di luar sekolah, mereka umumnya tetap mengenakan jilbab atau kerudung.
Babak Baru Perjuangan Jilbab di Sekolah-Sekolah Negeri
Setelah penegakan peraturan seragam sekolah yang gencar dari sekolah-sekolah negeri sepanjang tahun 1984 dan 1985, selama dua tahun berikutnya, 1986-1987, boleh dikatakan sepi dari kasus pelarangan jilbab. Siswi-siswi sekolah negeri yang masih mengenakan jilbab, terpaksa melepaskannya selama berada di lingkungan sekolah. Namun, antara tahun 1988 hingga 1991, kasus pelarangan jilbab kembali marak terjadi. Pada masa-masa ini, banyak siswi berjilbab yang memberanikan diri menuntut hak mereka untuk mengenakan jilbab di lingkungan sekolah. Tentu saja ini kembali menimbulkan konflik dengan pihak sekolah dan banyak siswi yang terancam dikeluarkan dari sekolah.
Sejak awal tahun ajaran 1988/ 1987, cukup banyak kasus pelarangan jilbab yang terjadi, bukan hanya di Jawa, tapi juga di luar Jawa. Sekolah-sekolah yang mengalami kasus ini antara lain SMAN 1, SMKK, SPG Kendari, dan SMAN Mandonga (seluruhnya di Sulawesi Utara), SMAN 30 Jakarta, SMAN 1 Arga Makmur Bengkulu, SMAN 36, dan SMAN 83 Jakarta. Siswi-siswi yang tetap ingin bertahan dengan jilbab yang dikenakannya, dikembalikan oleh sekolah kepada orang tua mereka masing-masing dan akhirnya terpaksa harus pindah ke sekolah swasta.
Perbedaan menonjol konflik jilbab pada masa ini (1988-1991) dibanding tahun-tahun sebelumnya adalah kasus pelarangan jilbab pada masa ini lebih banyak diangkat oleh media massa dan beberapa di antara kasus-kasus ini ada yang berlanjut ke pengadilan. Agaknya, perjuangan para siswi berjilbab hingga ke pengadilan inilah yang menarik perhatian pers untuk meliputnya dan pada gilirannya membuat kasus pelarangan jilbab ini diketahui lebih luas oleh masyarakat.
Media massa yang meliput berita pelarangan jilbab pada masa ini adalah majalah Panji Masyarakat, Serial Media Dakwah, Editor, Tempo, Hai, Harian Terbit, Jayakarta, Pelita, Kompas, dan Pos Kota. Media-media massa ini juga menampilkan komentar masyarakat dan tokoh yang umumnya menyatakan keprihatinan mereka terhadap apa yang menimpa siswi-siswi berjilbab di sekolah-sekolah negeri. Suara masyarakat yang umumnya disampaikan melalui surat-surat pembaca di berbagai media massa bernada cukup pedas mengecam para pejabat dan guru-guru sekolah negeri yang menghalang-halangi siswinya berjilbab.
Adapun tokoh yang ikut merespon kasus ini antara lain Dja’far Badjeber (Komisi E DPR RI), Sarwono Kusumaatmaja (Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara), Nursyahbani Katjasungkana (Direktur LBH Jakarta), KH Hasan Basri (Ketua MUI), Hartono Mardjono (Wakil Ketua DPA), Mardinsjah (Sekjen PPP), Lukman Harun (PP Muhammadiyah), Anwar Harjono (DDII), A.M. Saefudin (Direktur Pesantren Ulil Albab Bogor), dan Drs. Ridwan Saidi.
Kasus yang pertama kali berlanjut ke pengadilan adalah kasus pelarangan jilbab di SMAN 1 Bogor. Beberapa siswi yang berjilbab di sekolah ini diperbolehkan hadir belajar di kelas, tetapi di dalam absensi mereka dianggap tidak hadir dan seluruh ulangan maupun praktikum yang mereka ikuti tidak dinilai oleh guru. Selain itu, mereka juga dipanggil ke kantor sekolah setiap hari dan ditekan dengan berbagai pertanyaan yang bernada intimidatif. Setelah gagal untuk menyelesaikan hal ini secara musyawarah, empat orang tua siswi berjilbab di sekolah ini menuntut Kepala Sekolah SMAN 1 Bogor ke pengadilan. Dalam mengajukan gugatannya, mereka dibantu oleh LBH Jakarta.
Setelah penundaan sidang yang pertama, pada tanggal 2 Desember 1988, dilakukan pertemuan antara orang tua siswi, Ketua MUI Bogor, Walikota Bogor, kuasa hukum Departemen P dan K, Kandep P dan K Bogor, dan Kanwil P dan K Jawa Barat. Pertemuan itu menyepakati bahwa siswi-siswi berjilbab harus dikembalikan pada statusnya semula dan Kepala SMAN 1 Bogor harus mengajukan surat permohonan maaf pada para orang tua siswi. Pada sidang pengadilan berikutnya, Kepala SMAN 1 Bogor menyampaikan permohonan maaf dan berjanji untuk menerima kembali siswi-siswi berjilbab. Kuasa hukum siswi-siswi berjilbab menarik tuntutannya dan masalah pun dianggap selesai.
Berbeda dengan sidang pengadilan di atas yang relatif cepat dan dimenangkan oleh pihak siswi berjilbab, sidang kasus jilbab yang menimpa sepuluh siswi SMAN 68 Jakarta berlangsung sangat lama. Peristiwa bermula pada Bulan November 1988 ketika di sekolah tersebut mulai bermunculan siswi-siswi berjilbab. Siswi-siswi ini kemudian menerima tekanan terus menerus dari sekolah. Mereka harus memilih antara melepas jilbab, keluar dari kelas, atau guru yang tidak mengajar di kelas mereka. Tekanan yang diterima oleh siswi-siswi ini meningkat terus hingga akhirnya mereka sama sekali tidak diizinkan masuk ke dalam sekolah. Kebijakan ini didukung oleh Kanwil Departemen P dan K DKI Jakarta.
Setelah jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, orang tua siswi-siswi ini kemudian menempuh jalur hukum lewat bantuan LBH Jakarta. Nursyahbani, yang menjadi kuasa hukum siswi-siswi berjilbab, kemudian menyurati Kanwil P dan K DKI Jakarta dan Menteri P dan K. Karena tidak memperoleh hasil yang diharapkan, pada tanggal 2 Maret 1989, kasus ini resmi diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah beberapa kali sidang, pengadilan memutuskan untuk menolak seluruh tuntutan penggugat. Para penggugat kemudian memutuskan untuk naik banding. Dari sepuluh orang tua siswi berjilbab, kini tinggal lima yang meneruskan gugatan ke pengadilan tinggi.
Selama proses pengadilan berlangsung, siswi-siswi ini diterima belajar di lingkungan sekolah-sekolah Muhammadiyah ”dengan status belum pindah dari SMAN 68.” Karena panjangnya proses pengadilan, siswi-siswi ini akhirnya terpaksa mengurus kepindahan mereka secara resmi dari SMAN 68.
Perjuangan siswi-siswi ini di pengadilan tinggi pun rupanya mengalami kekalahan. Namun, pada tanggal 19 Desember 1990 mereka mengajukan kasasi. Bagaimana jalannya sidang setelah itu tidak lagi menarik perhatian media massa. Berita mengenai sidang pengadilan ini baru muncul beberapa tahun kemudian, yaitu pada tahun 1995, dengan kemenangan di pihak siswi-siswi berjilbab. Padahal, sejak 1991 jilbab sudah diizinkan di sekolah-sekolah negeri.
Bersamaan dengan memanasnya konflik jilbab di sekolah-sekolah negeri dan ruang pengadilan, kasus jilbab juga ikut merembet ke wilayah-wilayah lain. Di Tegal, sempat terjadi kasus penelanjangan gadis berjilbab oleh petugas keamanan sebuah toserba karena gadis tersebut dicurigai mencuri permen seharga Rp. 160,00. Yang lebih ramai lagi adalah kabar tentang wanita berjilbab menebarkan racun di pasar-pasar. Isu ini sempat menyebabkan seorang ibu berjilbab nyaris meninggal dunia dihakimi masa karena diteriaki sebagai penebar racun. Kendati pada awalnya kejadian ini sangat merugikan wanita-wanita yang mengenakan jilbab, tetapi setelah terbukti bahwa semua itu tidak benar dan nyata-nyata telah memojokkan wanita-wanita berjilbab, simpati dan pembelaan yang lebih besar mengalir pada para wanita – dan tentu saja siswi-siswi – berjilbab.
Semua peristiwa itu menimbulkan reaksi dan kemarahan umat Islam. Pada awal November 1989 berkumpul para pemuda dan mahasiswa yang mewakili 60 lembaga Islam se-Bandung di Universitas Padjadjaran untuk berunjuk rasa. Kehadiran mereka dipicu oleh isu penyebaran racun oleh wanita berjilbab yang mereka anggap sangat memojokkan Islam. Tanggal 21 Desember 1989 kembali digelar demonstrasi di Bandung menuntut kebebasan memakai jilbab.
Sementara itu, pembicaraan intensif mengenai masalah ini bergulir terus antara MUI dan Departemen P dan K yang diwakili oleh Menteri P dan K, Fuad Hasan, dan Dirjen PDM (Dikdasmen), Hasan Walinono. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyempurnakan peraturan seragam sekolah. Akhirnya, pada tanggal 16 Februari 1991, SK seragam sekolah yang baru, yaitu SK 100/C/Kep/D/1991, ditandatangani secara resmi, setelah melalui konsultasi dengan banyak pihak.
Hal ini tentu saja disambut gembira oleh siswi-siswi berjilbab serta masyarakat yang bersimpati pada perjuangan mereka. Tidak sedikit dari siswi-siswi berjilbab ini yang langsung memberanikan diri mengenakan jilbab di sekolah tidak lama setelah ditandatanganinya SK tersebut. Walaupun, SK tersebut sebenarnya baru benar-benar berlaku pada tahun ajaran baru 1991/ 1992 yang jatuh pada Bulan Juli. Pihak Humas P dan K meminta kepala-kepala sekolah negeri agar mentolerir hal ini. Dengan berlakunya SK 100 ini, maka persoalan jilbab di Indonesia secara umum sudah bisa dianggap selesai.
Label:
Artikel,
renungan,
Santri Bicara
Jumat, 27 Februari 2009
Kasus Jilbab I

JILBAB DI SEKOLAH-SEKOLAH NEGERI DI INDONESIA TAHUN 1982-1991
OLEH:
ALWI ALATAS
* Keterangan: Artikel ini disederhanakan dari paper akademik yang diajukan untuk lomba penelitian LIPI beberapa tahun lalu, walaupun sayangnya tidak menang. Artikel lengkapnya bisa diambil pada attachment di bagian ke-3 tulisan ini. Secara umum isinya hampir sama dengan buku Revolusi Jilbab yang pernah kami tulis, hanya saja lebih ringkas dan lebih mengikuti pola penulisan akademik yang strict. Semoga bermanfaat.
Latar BelakangHubungan antara Pemerintah Orde Baru dengan umat Islam telah banyak mendapat perhatian dari para pengamat sosial dan politik. Sebagaimana masa-masa sebelumnya, hubungan umat Islam dan negara pada masa Orde Baru mengalami proses pasang surut. Hubungan tersebut diawali dengan adanya kerja sama di antara kedua belah pihak, kemudian terjadi ketegangan dan konflik, dan akhirnya kembali saling mengakomodasi.
Kerja sama antara kedua belah pihak di awal terbentuknya pemerintahan Orde Baru sebenarnya lebih dilandasi oleh adanya kepentingan bersama, yaitu dalam menjatuhkan rezim Orde Lama dan Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta seluruh unsur-unsurnya. Namun, begitu pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Suharto ini berhasil memantapkan kedudukannya dalam pentas politik Indonesia, hubungannya dengan umat Islam segera memburuk. Suharto dan banyak pejabat Orde Baru ketika itu agaknya lebih melihat umat Islam sebagai ancaman bagi kestabilan politik dan pembangunan daripada sebagai mitra, setidaknya sampai paruh kedua tahun 1980-an ketika ketegangan di antara keduanya mulai mencair.
Ketegangan antara umat Islam dan pemerintah mengemuka antara tahun 1967 hingga paruh pertama tahun 1980-an. Pada periode ini, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang dianggap merugikan umat Islam. Sementara itu, sebagian elemen Islam menyikapi kebijakan-kebijakan pemerintah ini secara konfrontatif, sehingga hubungan di antara keduanya memburuk.
Kedua belah pihak kemudian sama-sama menyadari bahwa hubungan yang buruk ini tidak menguntungkan bagi semua pihak. Mereka pun berusaha untuk mengurangi sikap saling curiga dengan saling memahami posisi dan potensi masing-masing. Titik balik hubungan ini, mengacu pada pendapat Abdul Aziz Thaba, adalah dengan digulirkannya gagasan Pancasila sebagai asas tunggal pada tahun 1982. Gagasan ini menimbulkan reaksi, baik mendukung maupun menolak, dari berbagai organisasi masa (ormas) Islam. Namun, ketika pemerintah benar-benar menetapkan Pancasila sebagai asas tunggal pada tahun 1985, mayoritas ormas Islam yang ada di Indonesia menerimanya. Sejak itu, mulai terjadi akomodasi antara pemerintah dengan umat Islam.
Terjadinya ketegangan antara pemerintah Orde Baru yang didominasi militer dengan umat Islam bisa dipahami, mengingat struktur kekuasaan ketika itu banyak diisi oleh kaum Islam abangan. Walaupun keberadaan kaum Islam Abangan dalam pemerintahan Orde Baru ketika itu sulit dibuktikan dengan angka-angka, beberapa ahli percaya bahwa ketegangan antara pemerintah Orde Baru dan umat Islam merupakan refleksi ketegangan antara kelompok Abangan dan kelompok Santri di Indonesia. Itulah sebabnya mengapa banyak aspirasi kaum muslimin di Indonesia, khususnya aspirasi politik, yang disikapi secara negatif dan bermusuhan oleh pemerintah Orde Baru. Dalam hal politik, sikap pemerintah Orde Baru sama seperti yang dianjurkan oleh Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda pada awal abad kedua puluh, yaitu mendukung Islam sebagai praktek individu dan sosial, tetapi menolak Islam politik.
Dibatasinya ruang gerak umat Islam di bidang politik tentu tidak harus membuat mereka lumpuh dalam segala bidang. Dalam sebuah seminar di Yogyakarta, Ahmad Syafi’i Ma’arif mengatakan:
”Kelumpuhan umat Islam dalam politik tidak berarti kelumpuhan mereka bergerak dalam bidang sosial dan kultural. Justru pada periode kemacetan dalam politik inilah umat Islam punya peluang yang baik sekali untuk melancarkan dakwah Islam dengan sasaran-sasaran yang lebih strategis.”
Macetnya saluran politik umat Islam tampaknya memang telah membuat mereka menyalurkan energinya ke bidang-bidang yang lain, terutama dalam penyebaran dakwah Islam.
Ditetapkannya Pancasila sebagai asas tunggal kehidupan sosial politik di Indonesia mungkin merupakan ujian politik terbesar yang diberikan pemerintah Orde Baru terhadap umat Islam. Organisasi-organisasi pemuda yang menolak Pancasila sebagai asas tunggal, walaupun kemudian dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Orde Baru, tidak serta merta membubarkan diri mereka atau berhenti melakukan aktivitas. Sebagaimana dituturkan Damanik, mereka ”tetap bergerak sebagai ‘gerakan bawah tanah,’ membuat training dan pembinaan-pembinaan bagi pemuda-pemuda Islam.” Tekanan pemerintah justru membuat gerakan mereka jadi semakin ideologis dan kaderisasi yang mereka lakukan pada masa itu pada gilirannya melahirkan kader-kader muda yang militan. Kemunculan jilbab, yang menjadi tema penelitian ini, merupakan salah satu hasil dari kaderisasi dakwah yang gencar dilakukan pada masa-masa tersebut.
Pada saat yang sama, situasi internasional juga ikut mempengaruhi dinamika pergerakan Islam di Indonesia. Tahun 1970-an merupakan tahun yang penuh pergolakan di dunia Islam. Berbagai peristiwa penting seolah menandai geliat baru umat Islam di berbagai negara. Mulai dari Perang Ramadhan (1973), embargo minyak Arab yang dipimpin oleh Raja Faisal (1973), Berkuasanya Zia Ul-Haq di Pakistan berikut program Islamisasinya (1977), dimulainya jihad Afghanistan (1979), hingga berkuasanya Khomeini lewat Revolusi Iran (1979). Mungkin dalam kaitan ini pula abad XV Hijriah, yang dimulai pada tahun 1400 H, ditetapkan sebagai abad kebangkitan Islam. Gagasan kebangkitan Islam ini terus bergulir selama tahun-tahun berikutnya.
Dua hal eksternal yang disebut-sebut banyak memberikan pengaruh terhadap kemunculan jilbab di sekolah-sekolah negeri adalah Revolusi Iran yang terjadi pada tahun 1979 dan pemikiran Al-Ikhwan Al-Muslimin yang masuk ke Indonesia melalui buku-buku para tokohnya yang banyak diterjemahkan sejak tahun 1970-an. Revolusi Iran, yang dipimpin Khomeini dan berhasil menggulingkan rezim syah Iran ketika itu, ikut memberikan kontribusi bagi tumbuhnya semangat berjilbab di kalangan siswi-siswi muslim di Indonesia. Peristiwa tersebut mendapat perhatian yang luar biasa dari berbagai media masa dan memperlihatkan pada masyarakat dunia – termasuk masyarakat Indonesia – bagaimana wanita-wanita Iran menutupi tubuhnya secara rapat dengan jilbab dan busana muslimah. Namun, agaknya pengaruh ini lebih bersifat psikologis daripada ideologis, karena ideologi Syi’ah yang dianut oleh Revolusi Iran jelas-jelas tidak diadopsi atau dianut oleh siswi-siswi yang mengalami pelarangan jilbab di sekolah-sekolah negeri.
Pengaruh yang lebih ideologis agaknya berasal dari pemikiran-pemikiran Al-Ikhwan Al-Muslimin yang masuk ke Indonesia melalui buku-buku para tokohnya yang banyak diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Pemikiran Al-Ikhwan juga banyak tersosialisasi lewat training-training yang diadakan oleh masjid-masjid kampus, terutama Masjid Salman ITB lewat Latihan Mujahid Dakwah (LMD) yang dimotori oleh Ir. Imaduddin Abdul Rahim. 08121651567
Label:
Artikel,
renungan,
Santri Bicara
Jumat, 13 Februari 2009
Mari Kikis Wabah Fanatik Golongan!
Penyakit 'al-`ijab bi al-ra'yi' atau penyakit mengkagumi pendapat sendiri merupakan wabah membahayakan ummat saat ini
Oleh: Dr. Asraf Wajdi Dusuki *

Oleh: Dr. Asraf Wajdi Dusuki *
Kelemahan yang paling mengkhawatirkan sedang melanda umat Islam ketika ini ialah perpecahan yang diakibatkan oleh keberbagaian aliran pemikiran. Walaupun Islam tidak pernah menolak hakikat kerencaman pendapat, namun perselisihan yang menimbulkan pertentangan tajam sehingga menenggelamkan hakikat persamaan risalah dan tujuan ditentang sama sekali.
Jika diperhatikan secara objektif, kebanyakan perselisihan yang membawa kepada pertentangan dan perpecahan amat terkait dengan sikap fanatik terhadap pendapat sendiri, lantas mreka mencoba memonopoli pemikiran dan tiada kesediaan untuk menghormati pandangan orang lain. Penyakit seperti inilah yang disebut sebagai 'al-`ijab bi al-ra'yi' atau penyakit mengkagumi pendapat sendiri ini bagaikan wabah berbahaya yang sedang menjalar dalam urat saraf umat Islam saat ini sehingga mereka tidak lagi mewarisi sikap dan adab para pejuang dan pendukong Islam terdahulu.
Para imam mazhab meski juga berselisih pendapat dalam berbagai persoalan di masa lampau, namun mereka tidak pernah bertepuk dada sebagai pemonopoli kebenaran. Adalah Imam Syafifi dengan pendapatnya yang sangat terkenal; Perkataan lain yang cukup populer dari Imam Syafi'i ialah: "Pendapatku adalah benar tetapi mengandung kemungkinan salah; dan pendapat orang lain adalah salah tetapi mengandung kemungkinan benar."
Ungkapan seperti ini adalah manifestasi adab dan etika dalam perbedaan pendapat yang telah diwarisi sejak zaman para sahabat lagi. Sebab itulah jika disingkap tabir sejarah, kita akan dapati bagaimana para sahabat turut berselisih dalam banyak perkara cabang namun tidak pernah melunturkan iman apa lagi melemahkan mereka walau sedikitpun.
Diriwayatkan bahawa Khalifah Umar Abdul Aziz juga tidak pernah berharap para sahabat tidak berselisih faham sama sekali. Ini karena baginya, perselisihan faham akan membuka pintu keluasan, dan kemudahan kepada umat yang mempunyai tabiat dan keperluan yang berbeda (Al-Qaradawi, Fatawa Mu'asarah).
Berbagai bukti sejarah mengenai perselisihan di kalangan sahabat dapat disaksikan sejak zaman Rasulullah s.a.w. seperti perselisihan mereka mengenai petunjuk Nabi berkenaan shalat Ashar saat pergi ke Bani Quraizah. Ini adalah peristiwa terkenal yang mengungkapkan hakikat perselisihan tetapi Rasulullah s.a.w. sedikitpun tidak mencela kedua kelompok yang berselisih faham itu.
Perselisihan tidak hanya berlaku di zaman Rasulullah saja, namun saat awal wafatnya baginda, para sahabat sekali lagi berselisih mengenai tempat di mana Rasulullah s.a.w. patut dimakamkan. Ada yang berpendapat baginda dikebumikan bersama sahabat-sahabatnya, manakala sebagian yang lain berpendapat agar dimakamkan di dalam masjid. Setelah dirujuk kepada sebuah hadis Nabi s.a.w. yang disampaikan oleh Abu Bakar: "Tidaklah diwafatkan seorang Nabi melainkan ia dikebumikan di tempat ia diwafatkan itu", para sahabat terus mengangkat tikar tempat Rasulullah diwafatkan dan digalilah pusara untuknya.
Banyak lagi contoh-contoh lain mengenai perbedaan dan perselisihan pendapat yang berlaku dikalangan sahabat seperti persoalan politik, pemilihan Khalifah, isu memerangi golongan yang enggan membayar zakat dan berbagai perselisihan dalam masalah fikih yang kesemuanya ditangani tanpa mengikuti hawa nafsu dan emosi melulu.
Begitulah tingginya adab dan etika perbedaan pendapat yang didokongi para sahabat Nabi s.a.w. yang kemudiannya diwariskan kepada generasi selepasnya, sehingga umat dihinggapi penyakit baru yang cepat membara, cepat mencaci, mencela, dengan menerapkan akal budi dan pribadi umat yang baik.
Gara-gara penyakit ini pulalah maka kita menyaksikan suasana umat yang amat menyayat hati. Gara penyakit ini pula, banyak energi kita habis karena terus tertumpu pada polemik, "politiking", adu-domba dan perlombaan yang sekaim menambah jumlah pendukung pendapat masing-masing, tak mau kalah.
Jalan Keluar
Sebagai upaya mengembalikan sinar kegemilangan Islam yang semakin pudar, usaha penjernihan sikap dan pemikiran harus segera dilakukan atas setiap kaum Muslim. Umat seharusnya kembali menjiwai budaya dan prinsip penting yang mendasari sikap dan perwatakan generasi awal Islam terutamanya dalam menangani fenomena perbedaan pendapat.
Prinsip-prinsip tersebut termasuk sikap keterbukaan kepada pandangan berbeda, tidak ta'asub atau fanatik golongan. Bisa berlapang dada dan saling hormat-menghormati dan saling sayang-menyayangi antara satu sama lain.
Jalan keluar dari belitan konflik kefanatikan pemikiran dan ta'asub golongan yang melanda umat terumus dalam ungkapan terkenal tokoh reformis Islam, Jamaluddin al-Afghani: "Bekerjasamalah dalam hal-hal yang disepakati dan berkompromi dalam hal-hal yang diperselisihkan."
Sesungguhnya perbedaan pendapat sebenarnya mampu memperkaya khazanah pemikiran Islam seandainya kita bersedia dan siap menghadapinya secara dewasa. Tetapi andaikata kita menangapinya dengan sikap kekanak-kanakan, menganggap mereka yang tidak sealiran sebagai musuh, maka perbedaan pendapat pasti menjadi bahan bakar dan penyemarak api persengketaan yang akan membinasakan.
Penulis pernah mengambil Islamic Banking and Finance di Universiti Loughborough, United Kingdom dan pernah bertugas sebagai dosen di Kulliyyah Ekonomi dan Pengurusan, Universiti Islam Antarabangsa Malaysia (UIAM)
Ungkapan seperti ini adalah manifestasi adab dan etika dalam perbedaan pendapat yang telah diwarisi sejak zaman para sahabat lagi. Sebab itulah jika disingkap tabir sejarah, kita akan dapati bagaimana para sahabat turut berselisih dalam banyak perkara cabang namun tidak pernah melunturkan iman apa lagi melemahkan mereka walau sedikitpun.
Diriwayatkan bahawa Khalifah Umar Abdul Aziz juga tidak pernah berharap para sahabat tidak berselisih faham sama sekali. Ini karena baginya, perselisihan faham akan membuka pintu keluasan, dan kemudahan kepada umat yang mempunyai tabiat dan keperluan yang berbeda (Al-Qaradawi, Fatawa Mu'asarah).
Berbagai bukti sejarah mengenai perselisihan di kalangan sahabat dapat disaksikan sejak zaman Rasulullah s.a.w. seperti perselisihan mereka mengenai petunjuk Nabi berkenaan shalat Ashar saat pergi ke Bani Quraizah. Ini adalah peristiwa terkenal yang mengungkapkan hakikat perselisihan tetapi Rasulullah s.a.w. sedikitpun tidak mencela kedua kelompok yang berselisih faham itu.
Perselisihan tidak hanya berlaku di zaman Rasulullah saja, namun saat awal wafatnya baginda, para sahabat sekali lagi berselisih mengenai tempat di mana Rasulullah s.a.w. patut dimakamkan. Ada yang berpendapat baginda dikebumikan bersama sahabat-sahabatnya, manakala sebagian yang lain berpendapat agar dimakamkan di dalam masjid. Setelah dirujuk kepada sebuah hadis Nabi s.a.w. yang disampaikan oleh Abu Bakar: "Tidaklah diwafatkan seorang Nabi melainkan ia dikebumikan di tempat ia diwafatkan itu", para sahabat terus mengangkat tikar tempat Rasulullah diwafatkan dan digalilah pusara untuknya.
Banyak lagi contoh-contoh lain mengenai perbedaan dan perselisihan pendapat yang berlaku dikalangan sahabat seperti persoalan politik, pemilihan Khalifah, isu memerangi golongan yang enggan membayar zakat dan berbagai perselisihan dalam masalah fikih yang kesemuanya ditangani tanpa mengikuti hawa nafsu dan emosi melulu.
Begitulah tingginya adab dan etika perbedaan pendapat yang didokongi para sahabat Nabi s.a.w. yang kemudiannya diwariskan kepada generasi selepasnya, sehingga umat dihinggapi penyakit baru yang cepat membara, cepat mencaci, mencela, dengan menerapkan akal budi dan pribadi umat yang baik.
Gara-gara penyakit ini pulalah maka kita menyaksikan suasana umat yang amat menyayat hati. Gara penyakit ini pula, banyak energi kita habis karena terus tertumpu pada polemik, "politiking", adu-domba dan perlombaan yang sekaim menambah jumlah pendukung pendapat masing-masing, tak mau kalah.
Jalan Keluar
Sebagai upaya mengembalikan sinar kegemilangan Islam yang semakin pudar, usaha penjernihan sikap dan pemikiran harus segera dilakukan atas setiap kaum Muslim. Umat seharusnya kembali menjiwai budaya dan prinsip penting yang mendasari sikap dan perwatakan generasi awal Islam terutamanya dalam menangani fenomena perbedaan pendapat.
Prinsip-prinsip tersebut termasuk sikap keterbukaan kepada pandangan berbeda, tidak ta'asub atau fanatik golongan. Bisa berlapang dada dan saling hormat-menghormati dan saling sayang-menyayangi antara satu sama lain.
Jalan keluar dari belitan konflik kefanatikan pemikiran dan ta'asub golongan yang melanda umat terumus dalam ungkapan terkenal tokoh reformis Islam, Jamaluddin al-Afghani: "Bekerjasamalah dalam hal-hal yang disepakati dan berkompromi dalam hal-hal yang diperselisihkan."
Sesungguhnya perbedaan pendapat sebenarnya mampu memperkaya khazanah pemikiran Islam seandainya kita bersedia dan siap menghadapinya secara dewasa. Tetapi andaikata kita menangapinya dengan sikap kekanak-kanakan, menganggap mereka yang tidak sealiran sebagai musuh, maka perbedaan pendapat pasti menjadi bahan bakar dan penyemarak api persengketaan yang akan membinasakan.
Penulis pernah mengambil Islamic Banking and Finance di Universiti Loughborough, United Kingdom dan pernah bertugas sebagai dosen di Kulliyyah Ekonomi dan Pengurusan, Universiti Islam Antarabangsa Malaysia (UIAM)
Senin, 09 Februari 2009
Khawarij: Antara Stigma dan Kajian Sunnah
Riwayat mengatakan, kelak di ahir zaman ada kaum Muslim yang suka mencela Muslim lain. Tapi membiarkan penyembah berhala
Oleh: Muhammad Arifin Ismail, M.A, M.Phil *
Akhir-akhir ini istilah khawarij menjadi stigma dan olok-olok untuk meyatakan kepada setiap kelompok yang dianggap “keras” dalam Islam. Tak pelak, para pejuang mujahidin seperti Hamas pun, bisa disebut khawarij. Padahal dalam sejarah tamadun Islam, khawarij merupakan gerakan yang mempunyai sifat-sifat tertentu dengan definisi tertentu. Oleh sebab itu setiap Muslim, apalagi pemimpin gerakan Islam, jangan terlalu mudah untuk menghukum sesuatu gerakan menjadi khawarij sebelum mengenal metodologi pemikiran mereka.
Imam Syahrastani dalam kitab al Milal wan Nihal menyatakan bahwa khawarij adalah: ”semua kelompok masyarakat yang keluar daripada ketaatan kepada kepemimpinan (imam) yang sah dan yang sudah disepakati oleh mayoritas umat Islam, samasa kelompok tersebut terjadi pada masa kepemimpinan sahabat khulafaurrasyidin, atau masa kepemimpinan tabi’in (pengikut sahabat), atau masa kepemimpinan umat Islam di setiap zaman ”( Syahrastani, Kitab Al Milal wanNihal , jilid 1, hal..129 ).
Sejarah Khawarij
Sejarah mencatat bahwa kaum khawarij muncul setelah peristiwa ”tahkim” antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah, sebagai upaya mencari jalan damai dalam mengakhiri peperangan Siffin.
Pada awalnya Khalifah Ali menginginkan Abdullah Ibnu Abbas sebagai juru damai dari pihak Ali, sebab dia merupakan sahabat yang sangat memahami kitab suci Al-Quran, tetapi kelompok Qurra mengusulkan agar juru damai diberikan kepada Abu Musa al Asyari, sebab menurut mereka Abu Musa al Asyari selama ini tidak terlibat dalam pertikaian dan peperangan dan pergi mengasingkan diri. ( Ibnu Kasir, Bidayah wan Nihayah, jilid 7, hal. 427 ).
Kelompok Muawiyah mengutus Amr bin Ash sebagai juru damai. Tatkala Khalifah Ali bin Abi Thalib mengutus Abu Musa al Asyari ke Daumatul Jandal (tempat perjanjian damai), maka kelompok khawarij mengisytiharkan untuk menentang Ali bin Abi Thalib dengan mengutus Zur’ah ibn Burj al Tai dan Harqus ibn Zuhair al Sa’diy untuk menemui Ali dan berkata: ”Tiada hukum melainkan hukum daripada Allah....Wahai Ali sekiranya engkau tidak mau meninggalkan urusan tahkim dengan kitab Allah ini, niscaya aku akan membunuhmu. Apa yang aku mau daripada tindakan ini adalah rahmat Allah dan keridhaanNya semata-mata.”
Selanjutnya kelompok khawarij berkumpul di rumah Abdullah bin Wahab al Rasiby dan memilih Abdullah al Rasiby sebagai pemimpn kelompok (Ibnu Kasir, Bidayah wan Nihayah, jilid 7, hal. 441,443).
Rasiby dipilih sebab dia sangat rajin beribadah sehingga dinyatakan bahwa tempat-tempat yang pernah dia sujud menjadi kering dan rosak lantaran kesungguhannya dan banyak bersujud sehingga dia digelar dengan Dzul Bayyinat ”orang yang mempunyai banyak bukti tempat sujud.” ( Ibnu Kasir, Bidayah wan Nihayah, jilid 7, hal,.450 ).
Dalam tahkim, Abu Musa al Asyari berdiri dan menyatakan bahwa Khalifah Ali dan Muawiyah diturunkan dan pemilihan kekhalifahan diserahkan kembali kepada umat. Amr bin Ash menyatakan bahwa sebab khalifah Ali telah diturunkan, maka saya melantik Muawiyah sebagai khalifah. Amr bin Ash berijtihad demikian sebab kekhawatiran terjadi kekacauan di tengah umat sewaktu tidak ada pemimpin atau sewaktu pemilihan kepemimpinan. Sebenarnya pihak Ali bin Abi Thalib tidak setuju dengan keputusan tersebut, tetapi untuk menghindari pertumpahan darah dan menjaga perpaduan umat maka mereka menerima keputusan tahkim.
Setelah keputusan tahkim, Sayidina Ali bin Abi Thalib membawa pasukannya ke Kufah, tetapi di tengah perjalanan sebagian pasukan tidak redha dengan keputusan tahkim, dan mereka memisahkan diri dari pasukan Ali serta memilih untuk tinggal di kampung Harurah (dekat Kufah), dan mereka menyatakan kepada Ali sebagaimana yang dinyatakan oleh Mahraz bin Jarisy: “Wahai Amirul Mukminin, Tidak ada jalan kembali kecuali hanya dengan kitabullah, Demi Allah sesungguhnya aku khawatir kembalinya kita ini hanya mewariskan kehinaan.” (Tarikh Thabari, jilid 8, m.s. 196 ). Diantara pengikut mereka, Kharit bin Rasyid an Naji juga menyatakan kepada Ali bin Abi Thalib : “Demi Allah, kami tidak lagi mantaati perintahmu, dan tidak akan shalat dibelakangmu, dan sesungguhnya aku telah memisahkan diri daripadamu karena engkau telah menghukum dengan kitab tetapi engkau lemah dalam menegakkan kebenaran, dan engkau mengikuti kelompok yang dzalim, maka saya menolak untuk mengikutimu dan membalas mereka yang mendzalimimu, dan bagi kamu semua keterangan yang jelas ” (Imam Thabari, Tarikh Thabari, jilid 8, hal. 197).
Ibnu Kasir menyatakan bahwa jumlah pasukan yang keluar tersebut sekitar 12 ribu atau 16 ribu orang dan diantara mereka 8.000 terdiri daripada Qurra, dan setelah Sayidina Ali bin Abi Thalib mengantar Ibnu Abbas memberikan kesadaran kepada mereka , maka 4000 ribu orang kembali kepada kebenaran dan bertaubat. (Ibnu Kasir, Bidayah wan Nihayah, jilid 7, hal..433,4350).
Dengan bilangan pengikut yang banyak tersebut, maka kelompok khawarij tersebut terbagi dalam berbagai kelompok.
Fakhruddin ar razi dalam ”Itiqadat firaqul muslin wal musyrikin” menyebutkan mereka terbagi dalam duapuluh satu kelompok, al Baghdadi dalam ’Alfarqu bainan firaq” menyebutkan mereka terbagi dalam dua puluh kelompok, ( Imam Baghdadi, al Farqu bainal Firaq , hal. 49-77), al Malathi dalam ”al-tanbih warrrad ala ahlul ahwa ” menyebutkan mereka terbagi dalam sepuluh kelompok (Mustafa Helmi, Khawarij, hal.53) dan Syahrastani dalam ”Al Milal wan Nihal ” menyebutkan mereka terbagi dalam delapan kelompok besar (Syahrastani, hal. 129-148)
Ajaran Khawarij
Shahrastani membagi khawarij dalam delapan kelompok yaitu “Muhakimah”, “Azariqah”, “Najadat”, “Baihasiyah”, “Ajaridah”, “Tsa’alibah”, “Ibadiyah” dan “Sufriyah Ziyadihah”.. Dalam kertas kerja ini penulis jelaskan ke delapan kelompok besar tersebut secara ringkas :
1. Muhakimah artinya orang yang berhukum dengan hukum Allah karena mereka selalu berkata : ”Tiada hukum kecuali dengan hukum Allah”. Mereka menentang khalifah Ali dan menganggap Sayidina Ali telah berdosa sebab menerima hukum dari manusia karena sayidina Ali menerima keputusan tahkim. Prinsip mereka adalah : (a) mengkafirkan Ali dan pengikutnya (b) Wajib menurunkan atau membunuh pemimpin jika berbuat dzalim (c) Mengkafirkan mereka yang berbuat dosa (d) dibenarkan membunuh anak-anak dan kaum wanita.
2. Azariqah adalah pengikut Nafi bin Al Azraq yang menyatakan : (a) Sesiapa yang menyalahi mereka adalah musyrik (b) Sesiapa yang tidak berhijrah bersama mereka adalah syirik (c) Wajib menguji sesiapa yang berhijrah bersama mereka, dan membunuh mereka yang diangap munafik (d) Membunuh anak-anak dan wanita yang tidak sesuai dengan prinip mereka (e) Menganggap negeri mereka adalah Darul hijrah dan negeri kaum Muslimin di luar mereka sebagai Darul Kufr (f) Sesiapa yang berbuat dosa besar adalah kafir. Menurut al Malathi mereka ini orang-orang yang wara’, dan tekun beribadah siang dan malam.
3. Najadat adalah pengikut Najdat bin Amir yang menyatakan: (a) kafir sesiapa yang tidak mengikuti mereka (b) Kafir mereka yang tidak mengikuti pemimpin mereka (c) Pengikut mereka tidak akan masuk neraka, walaupun berdosa akan diazab bukan dengan api neraka (d) Berlanjutan dalam dosa kecil menjadi syirik (e) Boleh membunuh ahludz dzimmah yaitu mereka yang tidak mengikuti ajaran mereka. Menurut al Malathi mereka ini juga mengkafirkan ulama salaf dan khalaf.
4. Baihasiyah yaitu pengikut Baihas al Haisham bin Jabir yang menyatakan : (a) Seseorang belum dianggp Muslim kecuali setelah mengenal Allah dan rasulNya. (b) Tiada haram kecuali yang diharamkan oleh Al-Quran dan yang tidak disebutkan dalam Al-Quran tentang haramnya berarti halal (c) Tidak membedakan antara ushul aqidah dan hukum fiqhiyah.
5. Ajaridah yaitu pengikut Abdul Karim bin Ajrad yang menyatakan : (a) Tidak boleh mengatakan kafir atau Muslim terhadap seorang anak Muslim sampai dia diajak memeluk Islam dan waib diajak memeluk Islam ketika mencapai usia baligh (b) Membenarkan kawin dengan cucu dari keturunan anak perempuan (c) wajib menurunkan pemimpn yang dzalim dan menghukum pengikutnya. (d) Surah Yusuf tidak termasuk dalam bagian surah Al-Quran.
6. Tsa’labiyah yaitu pengikut Tsa’labah bin Musytakan yang berpendapat : (a) Orang yang tidak mengikuti mereka bukan kafir dan juga bukan Muslim (b) Sesiapa yang meninggalkan shalat menjadi kafir (c) Mengambil zakat daripada hamba sahaya.(d) Menyatakan Allah bersifat dengan sifat manusia (tasybih) sebagaimana pendapat Jabariyah Jahm bin Sofyan.
7. Ibadiyah yaitu pengikut Abdullah bin Ibadh at Tamimiy yang menyatakan ajarannya bahwa : (a) Orang Muslim yang tidak menyetujui kelompoknya dianggap kafir tetapi bukan kafir musyrik (b) Negeri Muslim yang tidak setuju dengan ajaran dan pendapat mereka adalah negeri tauhid (bukan negeri Islam ) dan kawasan tentara negeri tersebut merupakan Darul Harb (d) Orang yang melaksanakan ajaran Al-Quran termasuk mukmin dan yang tidak melaksanakannya dinamakan kafir musyrik (e) Semua dosa besar dan kecil merupakan perbuatan syirik (f) Boleh membunuh sesiapa yang tidak setuju dengan pendapat mereka.
8. Sufriyah Ziyadiyah yaitu pengikut Zayad bin Ashfar yang menyatakan: (a) Dosa yang terkena hukum hudud tidak menjadi kafir, sedang dosa yang tidak ada hukum hudud seperti meninggalkan shalat dan puasa menjadi kafir ( b) Tidak mengkafirkan sesiapa yang tidak mengikuti mereka.
Khawarij dalam kajian Sunnah
Abu Said al Khudri berkata; Sewaktu Rasulullah saw sedang membahagi-bagikan harta (kepada kaum Muslimin) tiba-tiba Dhul Khuwaysirah al Tamimiy datang dan berkata: ”Berlakulah adil wahai rasulullah”. Mendengar teguran yang kasar itu baginda berkata: ”Celakalah kamu, siapakah yang akan menegakkan keadilan sekiranya aku tidak melakukannya?”. Umar bin Khtatab mencelah, ”Wahai Rasulullah, adakah Anda membenarkanku untuk memancung lehernya?”. Baginda menjawab: ” Biarkanlah dia karena suatu hari nanti dia akan mempunyai pengikut yang akan mencela shalat kamu semua dengan membandingkan dengan shalat mereka, mereka juga mencerca puasa kamu dibandingkan dengan puasa mereka, mereka keluar daripada agama (Islam ) sederas anak panah yang keluar daripada busurnya ” ( Sahih Muslim/2456; Sahih Bukhari/6933; Kitab Muwattha/156; Sunan Abu Daud/6741).
Rasulullah saw bersabda: ”Nanti akan muncul dinatara umatku kaum yang membaca Al-Quran, bacaan kamu tidak ada nilainya dibandingkan bacaan mereka, dan shalat kamu tidak ada nilainya dibandingkan shalat mereka, dan puasa kamu tidak ada artinya dibandingkan puasa mereka, mereka membaca Al-Quran sehingga kamu akan menyangka bahwasanya Quran itu milik mereka sahaja, padahal sebenarnya Quran itu akan melaknat mereka, Tidaklah shalat mereka melalui kerongkongan mereka, mereka itu akan memecah agama Islam sebagaimana keluarnya anak panah daripada busurnya ” (Sahih Muslim/ 2467, Sunan Abu Daud/4748 ).
Said al Khudri menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda: ”Nanti akan muncul diantara kamu kaum yang menghina shalat kamu dibandingkan dengan shalat mereka, dan puasa kamu dibandingkan dengan puasa mereka, amal perbuatan kamu dibandingkan dengan amap perbuatan mereka, mereka itu membaca Al-Quran tetapi bacaan mereka tidakakan melewati kerongkongan mereka, dan mereka akan memecah agama sebagaimana anak panah keluar dari busurnya ” (Sahih Bukhari/5058 ).
Sayidina Ali bin Abi Thalib menyatakan bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda: ”Pada akhir zaman nanti akn muncul kaum berusia muda (ahdasul asnan) berpikiran pendek (sufahaul ahlam), mereka memperkatakan sebaik-baik ucapan kebaikan, mereka membaca Al-Quran tetapi bacaan mereka itu tidak melebihi (melampui) kerongkongan mereka, mereka memecah agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya maka dimanapun kamu menjumpainya maka perangilah mereka sebab dalam memerangi mereka terdapat pahala disisi Allah pada hari kiamat kelak. ” (Sahih Bukhari/6930, Sahih Muslim/2462, Sunan Abu Daud/4767, Sunan Nasai/4107 Sunan Ibnu Majah/168, Sunan Ahmad/616 ).
Dari Anas berkata: Ada seorang lelaki pada zaman Rasulullah berperang bersama Rasulullah dan apabila kembali (dari peperangan) segera turun dari kenderaannya dan berjalan menuju masjid nabi melakukan shalat dalam waktu yang lama sehingga kami semua terpesona dengan shalatnya sebab kami merasa shalatnya tersebut melebihi shalat kami, dan dalam riwayat lain disebutkan kami para sahabat merasa ta’ajub dengan ibadahnya dan kesungguhannya dalam ibadah, maka kami ceritakan dan sebutkan namanya kepada Rasulullah, tetapi rasulullah tidak mengetahuinya, dan kami sifatkan dengan sifat-sifatnya, Rasulullah juga tidak mengetahuinya, dan tatkala kami sednag menceritakannya lelaki itu muncul dan kami berkata kepada Rasulullah: Inilah orangnya ya Rasulullah. Rasulullah bersabda : ”Sesungguhnya kamu menceritakan kepadaku seseorang yang diwajahnya ada tanduk syetan. Maka datanglah orang tadi berdiri di hadapan sahabat tanpa memberi salam. Kemudian Rasulullah bertanya kepada orang tersebut : ” Aku bertanya kepadamu, apakah engkau merasa bahwa tidak ada orang yang lebih baik daripadamu sewaktu engkau berada dalam suatu majlis. ” Orang itu menjawab: Benar”. Kemudian dia segera masuk ke dalam masjid dan melakukan shalat dan dalam riwayat kemudian dia menuju tepi masjid melakukan shalat, maka berkata Rasulullah: ”Siapakah yang akan dapat membunuh orang tersebut ? ”. Abubakar segera berdiri menuju kepada orang tersebut, dan tak lama kembali. Rasul bertanya : Sudahkah engkau bunuh orang tersebut? Abubakar menjawab : ”Saya tidak dapat membunuhnya sebab dia sedang bersujud ”. Rasul bertanya lagi : ”Siapakah yang akan membunuhnya lagi? ”. Umar bin Khattab berdiri menuju orang tersebut dan tak lama kembali lagi. Rasul berkata: ”Sudahkah engkau membunuhnya ? Umar menjawab: ”Bagaimana mungkin saya membunuhnya sedangkan dia sedang sujud”. Rasul berkata lagi ; Siapa yang dapat membunuhnya ?”. Ali segera berdiri menuju ke tempat orang tersebut, tetapi orang terebut sudah tidak ada ditempat shalatnya, dan dia kembali ke tempat nabi. Rasul bertanya: Sudahkah engkau membunuhnya ? Ali menjawab: ”Saya tidak menjumpainya di tempat shalat dan tidak tahu dimana dia berada. ” Rasulullah saw melanjutkan: ”Sesungungguhnya ini adalah tanduk pertama yang keluar dari umatku, seandainya engkau membunuhnya, maka tidaklah umatku akan berpecah. Sesungguhnya Bani Israel berpecah menjadi 71 kelompok, dan umat ini akan terpecah menjadi 72 kelompok, seluruhnya di dalam neraka kecuali satu kelompok ”. Sahabat bertanya : ” Wahai nabi Allah, kelompk manakah yang satu itu? Rasulullah menjawab : ”Al Jamaah”. (Musnad Abu Ya’la/ 4127, Majma’ Zawaid/6-229).
Rasulullah saw bersabda: ”Nanti pada akhir zaman akan muncul kaum mereka membaca Al-Quran ttetapi tidak melebihi kerongkongan, merka memecah Islam sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya, dan mereka akan terus bermunculan sehingga keluar yang terakhir daripada mereka bersama Dajjal, maka jika kamu berjumpa dengan mereka, maka perangilah sebab mereka itu seburuk-buruk makhluk dan seburuk-buruk khalifah. ” ( Sunan Nasai/4108, Sunan Ahmad/19783 )
Abu Said al Khudri menceritakan bahwa Ali –sewaktu berada di Yaman-menghantarkan Dhahiibah dalam taribahnya kepada Rasulullah. Barang tersebut dibagi-bagikan rasulullah kepada : Aqra’ bin Habis al Handzali, dan Aynah bin Badr al Fazari, Alqamah bin Alasah al Amiri, dan salah seorang daripada Bani Kilab, dan Zaid al Khair al Thai, dan salah seorang Bani Nabhan. Pembahagian itu membuat kaum Qurasiy dan Anshar merasa tidak senang sehingga berkata : Ya Rasulullah, baginda telah memberikannya kepada kelompok Askar daripada Najad dan meninggalkan kami ”. Rasulullah menjawab: ”Aku berbuat demikian, semata-mata untuk menjinakkan hati mereka. ” Abu Said melanjutkan: Tidak lama kemudian datang seorang lelaki yang buta, lebar dahinya, lebat janggutnya, gundul kepalanya berkata: ”Ya Muhammad, bertakwalah kamu kepada Allah”. Baginda berkata : ”Siapakah lagi yang akan taat kepada Allah jika aku tidak taat kepadaNya. Dia (Allah) telah memberikan kepercayaan kepadaku untuk menjaga bumi ini, mengapa engkau tidak percaya kepadaku ?..Abu said melanjutkan: ”selanjutnya seorang lelaki –menurut sebagian riwayat Khalid bin Walid-telah meminta izin kepada Nabi untuk membunuh lelaki tersebut tetapi baginda melarangnya. Setelah lelaki itu pergi rasulullah saw bersabda : ”Sesungguhnya dari keturunan lelaki ini nanti akan muncul sebuah kaum yang membaca Al-Quran teapi ia tidak melepasi pangkal tengkorak mereka. Mereka mmecah Islam sebagaimana keluarnya ank panah dari busurnya. Mereka membunuh umat Islam dan membiarkan umat penyembah berhala. Sekiranya aku menjumpai mereka, niscaya aku akan memerangi mereka seperti yang menimpa kaum Ad. ” (Sahih Bukhari/3344; Sahih Muslim/2451).
Dari hadis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa diantara umat Muhammad ada kaum yang akan keluar dari jamaah umat Islam sampai akhir zaman dengan sifat-sifat sebagai berikut :
1. Mencela dan menuduh kaum yang tidak mengikutinya dengan tuduhan kafir atau sesat sebagaimana mereka berkata kepada Rasulullah: “Wahai rasulullah, bersikap adilah kamu.”
2. Buruk sangka kepada kaum lain sebagimana mereka buruk sangka kepada Rasulullah.
3. Berlebih-lebihan dalam ibadah sehingga menghina ibadah kaum yang lain.
4. Merasa lebih baik daripada kaum Muslimin yang lain.
5. Memerangi sesama kaum Muslimin dan membiarkan penyembah berhala.
6. Kurang ilmu dan kurang dalam pengalaman.
Khawarij kontemporer.
Sebagaimana hadits diatas menyebutkan bahwa kelompok khawarij tersebut akan terus bermunculan sampai kedatangan Dajjal sebelum hari kiamat. Hadis juga tidak menyebutkan nama kelompok, tetapi memberikan penjelasan beberapa sikap dan sifat mereka, sehingga umat Islam dapat melihat jika suatu kelompok mempunyai sifat dan ciri-ciri khawarij masa lalu, dan sesuai dengan sifat yang diberikan oleh hadis Rasulullah maka hal itu merupakan tanda kelompok khawarij, walaupun kelompok tersebut tidak memakai nama khawarij. Dr.Nasir bin Abdul Karim al Aql dalam kitabnya ”Al Khawarij” menyatakan bahwa sifat-sifat khawarij adalah :
1. Mengkafirkan orang yang berbuat dosa besar dan menghukum kaum Muslimin yang tidak sepaham dengan mereka dengan kafir.
2. Tidak mengikuti ulama-ulama kaum Muslimin baik dalam akidah maupun dalam amalan.
3. Keluar dari jamaah kaum Muslimin, dan melakukan muamalah dengan kaum Muslimin sebagaimana muamalah dengan kafir, serta menghalalkan harta dan darah mereka.
4. Memakai "nash-nash" amr makruf dan nahi munkar kepada pendapat-pendapat para ulama dan menghina mereka serta membunuh sesiapa yang bercanggah (berlawanan) dengan pendapat mereka.
5. Mayoritas mereka sibuk dengan membaca Al-Quran tanpa memahaminya dengan pemahaman yang baik.
6. Menampakkan tanda-tanda yang zahir dalam ibadah dan berlebih-lebihan dalam ibadah sehingga menghina ibadah kelompok yang lain.
7. Lemah dalam ilmu fiqah (fikih) dan seluk beluk hukum syariat.
8. Berpendapat tanpa rujukan kepada sahabat, atau ulama fiqah (fikih).
9. Merasa lebih hebat daripada ulama terdahulu, sehingga kadang-kadang merasa lebih hebat daripada ulama mujtahidin dan sahabat.
10. Keliru dalam metodologi mengambil keputusan hukum sehingga mengambil ayat ancaman tanpa melihat ayat-ayat janji; mengambil ayat-ayat yang untuk orang kafir ditujukan kepada orang Muslim yang tidak sepaham dengan mereka sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Umar: Mereka mengambil ayat untuk orang kafir ditujukan kepada orang Muslim. ”
11. Kurang ilmu dengan sunnah dan hadits nabi yang sangat luas, dan hanya mengambil yang suai dengan pemahaman mereka sahaja.
12. Mengangap setiap orang yang tidak sepaham dengan mereka sebagai salah dan sesat, tanpa meneliti lebih mendalam.
13. Memutuskan sesuatu tanpa ilmu yang mendalam, dan kajian yang luas.
14. Bersikap kasar, teras, tanpa memahami keadaan orang lain, dan suka bertengkar dengan orang lain.
15. Menghukum sesuatu hanya dengan anggapan dan dzan,
16. Tidak memiliki wawasan yang luas, berpikiran sempit, tidak sabar, dan ingin mendapatkan natijah (nilai) amal dengan segera.
17. Memusuhi dan memerangi sesama kaum Muslimin, dan membiarkan kaum kafir serta kaum penyembah berhala. (Nasr al Aql, AlK hawarij, hal..26)
Selanjutnya Nasir al Aql berkata sifat-sifat khawarij ini masih terdapat pada kaum Muslimin seperti pada kelompok ”Takfir wal Hijrah” sehingga terlihat dalam kelompok tersebut anak-anak muda yang belum mempunyai ilmu yang cukup dan tidak merujuk ilmunya kepada ulama-ulama mujtahidin, tetapi mereka hanya saling belajar sesama mereka atau hanya dengan membaca kitab dengan pemahaman sendiri secara harfiyah tanpa merujuk kepada ulama yang pakar dibidangnya, walaupun mereka kadangkala terdiri dari kaum yang terpelajar dalam bidang akademik, tetapi tidak tafaqquh dalam agama. Kelompok seperti ini merupakan kelanjutan daripada kelompok khawarij ibadiyah pada masa terdahulu. (Nasr Aql, Al Khawarij, hal.44).
Dr. Umar Abdullah Kamil dalam kitab ”Al Mutatharrifun : Khawarij al-judud” menyatakan bahwa diantara ciri Khawarij kontemporer ini adalah :
1. Fanatik atas pendapat sendiri (ta’assub) dan tidak mengakui kebenaran pendapat yang lain, walaupun pendapat yang lain berdasarkan dalil syar’i, sehingga seakan akan merka menyatakan: ”pendapatku benar tidak ada salah sedikitpun, dan pendapat yang lain adalah salah dan tidak memiliki kebenaran walau sedikit. ”
2. Memuliakan ulama dari kelompok mereka dan berbangga dengan kelompok mereka sahaja serta menghina, merendahkan, kelompok lain, dan mencari kekuarangan dan kelemahan ulama atau pemimpin dari kelompok yang lain.
3. Taqlid kepada pemimpin, kelompok dan kitab-kitab mereka dengan taqlid buta tetapi pada saat yang sama mereka mencela kelompok madzhab yang bertaqlid dengan imam mazhab fiqih sebab tidak sesuai dengan pendapat mereka.
4. Menutup pikiran daripada kebenaran yang disampaikan oleh pihak lain walaupun pihak lain mempunyai dalil yang jelas.
5. Menutup diri daripada mendalami ilmu pengetahuan dan memperluas wawasan keagamaan, dan membatasi diri dengan pengajian kelompok, kitab-kitab tertentu, dengan rujukan ulama kelompok serta menamakan kelompok mereka dengan kelompok yang selamat (firqah najiyah).
6. Kekurangan ilmu dan memahami agama dengan tidak seimbang, dan melebihkan satu ilmu dan memandang rendah ilmu yang lain.
7. Mudah memberikan fatwa terhadap suatu hukum halal dan haram, kafir dan syirik, sesat dan bidah tanpa memiliki kemampuan untuk memahami nash-nash Al-Quran dan hadis dan tidak memiliki kemampuan untuk menarik kesimpulan dari suatu hukum.
8. Menuduh ulama terdahulu dengan tuduhan jahil dan sesat sebab mereka tidak memahami metodologi ushul fiqah (ushul fikih), tidak memahami nash qathi dan dzanni, tidak memahami perbedaan ulama mujtahid dalam mengambil hukum.
9. Kaku kepada kelompok lain, sehingga mereka tidak akan memberi salam jika berjumpa dengan kelompok yang lain, tetapi akan berpelukan jika berjumpa dengan kelompoknya sendiri. Mereka tidak peduli dengan keadaan kelompok lain tetapi sibuk membantu kelompoknya sendiri.
10. Pemahaman yang salah terhadap salaf, sehingga mereka menyangka hanya kelompok mereka sahaja yang mengikut ulama salaf, sedangkan ulama lain tidak mengikuti salaf. Padahal mengikuti salaf adalah mengikuti akan kaedah memahami nash yang berkaitan dengan akidah, hukum dan akhlak dengan mengikuti metodologi penafsiran nash, dan merujuk kepada cara salaf dalam berijtihad dan memutuskan hukum.
11. Bersikap keras dan memberatkan, sehingga mereka tidak mengenal adanya keringanan (rukhsah), kemudahan di dalam hukum. (Umar Abd. Kamil, al Mutatharrifun, 1998, hal.111-124).
Kesalahan khawarij dalam metodologi keilmuan
Dr. Umar Abd Kamil juga menyatakan bahwa kelompok Khawarij bersikap demikian karena mereka salah dalam metodologi keilmuan seperti :
a. Kesalahan dalam metode berfikir tanpa membedakan antara kulliyah dan juziyyah, muhkamat dan mutasyabih, dzanniyat dan qath’iyyat, kaidah memadukan antara ta’arudh dan tarjih, perbedaan antara hadis daif dan maudhu’, dan lain sebagainya.
b. Memakai metode ”Dhahiriy” dan ”harfiyah”, dan menolak qiyas, maslahaat, ihtihsan dan tidak melihat kepada maqasid syariah dan illat hukum.
c. Memakai Mutasyabih menjadi Muhkamat. Maksud Mutasyabih adalah sesuatu yang mempunyai berbagai tafsiran, tetapi mereka menetapkan tafsiran mereka tanpa melihat tafsiran yang lain.
d. Kekeliruan dalam istilah antara Iman, Islam, Kafir, Syirik, Fasik, Dzalim, Munafiq, Jahiliyah, dan lain sebagainya, disebabkan tidak memahami makna bahasa antara makna Majaz dan Hakikat, antara iman dan iman yang sempurna, antara kafir maksiyat, dan kafir i’tikad, antara syirik besar dan syirik kecil, antara munafik akidah dan munafik amal, antara bid’ah yang sesat dan bid’ah yang hasanah.
e. Berlebih-lebihan dalam mengharamkan sesuatu, tanpa membedakan antara haram dan makruh, antara makruh lit tahrim dan makruh lit tanzih.
f. Mengambil ilmu hanya berdasarkan bacaan atas kitab, akhbar , atau majalah tanpa mengkaji lebih lanjut atau bertanya dan merujuk kepada ulama yang pakar dalam bidang tersebut.
g. Lemah dalam sejarah rasul, sejarah sahabat, dan sejarah Islam, dan sunatullah dalam kehidupan, serta fiqh keadaan dan keutamaan (fiqhul waqi/fiqhul awlawiyat) dan strategi dakwah (fiqh dakwah).
h. Metode berlawanan, sebagian-sebagian dan tidak menyeluruh. Pada waktu umat Islam tertinggal dalam kehidupan dunia, segera mereka meninggalkan kehidupan spiritual sibuk mengejar dunia, sedangkan di pihak yang lain meninggalkan dunia dan hidup zuhud, padahal Islam mengajarkan perpaduan antara kehidupan dunia dan akhirat, antara ilmu dan agama, antara kerja dan amal, antara material dan spiritual, dan lain sebagainya. (Umar Abd.Kamil, al Mutatharifun, 1998, hal.143-154).
Dari tulisan diatas dapat dilihat bahwa tidak setiap gerakan aliran keras dalam arti yang tidak setuju dengan pemerintah dapat dinamakan kelompok khawarij, apalagi jika gerakan tersebut untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, sebab Khawarij memiliki metodologi pemikiran tersendiri yang menyimpang dari pemikiran ahlussunnah wal jamaah. Semoga dengan tulisan ini kita dapat menilai apakah sesuatu gerakan tersebut dapat dinamakan khawarij atau bukan, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan di tengah umat.
Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Sejarah dan Tamadun Islam, Universitas Malaya, Kuala Lumpur
Oleh: Muhammad Arifin Ismail, M.A, M.Phil *
Akhir-akhir ini istilah khawarij menjadi stigma dan olok-olok untuk meyatakan kepada setiap kelompok yang dianggap “keras” dalam Islam. Tak pelak, para pejuang mujahidin seperti Hamas pun, bisa disebut khawarij. Padahal dalam sejarah tamadun Islam, khawarij merupakan gerakan yang mempunyai sifat-sifat tertentu dengan definisi tertentu. Oleh sebab itu setiap Muslim, apalagi pemimpin gerakan Islam, jangan terlalu mudah untuk menghukum sesuatu gerakan menjadi khawarij sebelum mengenal metodologi pemikiran mereka.
Imam Syahrastani dalam kitab al Milal wan Nihal menyatakan bahwa khawarij adalah: ”semua kelompok masyarakat yang keluar daripada ketaatan kepada kepemimpinan (imam) yang sah dan yang sudah disepakati oleh mayoritas umat Islam, samasa kelompok tersebut terjadi pada masa kepemimpinan sahabat khulafaurrasyidin, atau masa kepemimpinan tabi’in (pengikut sahabat), atau masa kepemimpinan umat Islam di setiap zaman ”( Syahrastani, Kitab Al Milal wanNihal , jilid 1, hal..129 ).
Sejarah Khawarij
Sejarah mencatat bahwa kaum khawarij muncul setelah peristiwa ”tahkim” antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah, sebagai upaya mencari jalan damai dalam mengakhiri peperangan Siffin.
Pada awalnya Khalifah Ali menginginkan Abdullah Ibnu Abbas sebagai juru damai dari pihak Ali, sebab dia merupakan sahabat yang sangat memahami kitab suci Al-Quran, tetapi kelompok Qurra mengusulkan agar juru damai diberikan kepada Abu Musa al Asyari, sebab menurut mereka Abu Musa al Asyari selama ini tidak terlibat dalam pertikaian dan peperangan dan pergi mengasingkan diri. ( Ibnu Kasir, Bidayah wan Nihayah, jilid 7, hal. 427 ).
Kelompok Muawiyah mengutus Amr bin Ash sebagai juru damai. Tatkala Khalifah Ali bin Abi Thalib mengutus Abu Musa al Asyari ke Daumatul Jandal (tempat perjanjian damai), maka kelompok khawarij mengisytiharkan untuk menentang Ali bin Abi Thalib dengan mengutus Zur’ah ibn Burj al Tai dan Harqus ibn Zuhair al Sa’diy untuk menemui Ali dan berkata: ”Tiada hukum melainkan hukum daripada Allah....Wahai Ali sekiranya engkau tidak mau meninggalkan urusan tahkim dengan kitab Allah ini, niscaya aku akan membunuhmu. Apa yang aku mau daripada tindakan ini adalah rahmat Allah dan keridhaanNya semata-mata.”
Selanjutnya kelompok khawarij berkumpul di rumah Abdullah bin Wahab al Rasiby dan memilih Abdullah al Rasiby sebagai pemimpn kelompok (Ibnu Kasir, Bidayah wan Nihayah, jilid 7, hal. 441,443).
Rasiby dipilih sebab dia sangat rajin beribadah sehingga dinyatakan bahwa tempat-tempat yang pernah dia sujud menjadi kering dan rosak lantaran kesungguhannya dan banyak bersujud sehingga dia digelar dengan Dzul Bayyinat ”orang yang mempunyai banyak bukti tempat sujud.” ( Ibnu Kasir, Bidayah wan Nihayah, jilid 7, hal,.450 ).
Dalam tahkim, Abu Musa al Asyari berdiri dan menyatakan bahwa Khalifah Ali dan Muawiyah diturunkan dan pemilihan kekhalifahan diserahkan kembali kepada umat. Amr bin Ash menyatakan bahwa sebab khalifah Ali telah diturunkan, maka saya melantik Muawiyah sebagai khalifah. Amr bin Ash berijtihad demikian sebab kekhawatiran terjadi kekacauan di tengah umat sewaktu tidak ada pemimpin atau sewaktu pemilihan kepemimpinan. Sebenarnya pihak Ali bin Abi Thalib tidak setuju dengan keputusan tersebut, tetapi untuk menghindari pertumpahan darah dan menjaga perpaduan umat maka mereka menerima keputusan tahkim.
Setelah keputusan tahkim, Sayidina Ali bin Abi Thalib membawa pasukannya ke Kufah, tetapi di tengah perjalanan sebagian pasukan tidak redha dengan keputusan tahkim, dan mereka memisahkan diri dari pasukan Ali serta memilih untuk tinggal di kampung Harurah (dekat Kufah), dan mereka menyatakan kepada Ali sebagaimana yang dinyatakan oleh Mahraz bin Jarisy: “Wahai Amirul Mukminin, Tidak ada jalan kembali kecuali hanya dengan kitabullah, Demi Allah sesungguhnya aku khawatir kembalinya kita ini hanya mewariskan kehinaan.” (Tarikh Thabari, jilid 8, m.s. 196 ). Diantara pengikut mereka, Kharit bin Rasyid an Naji juga menyatakan kepada Ali bin Abi Thalib : “Demi Allah, kami tidak lagi mantaati perintahmu, dan tidak akan shalat dibelakangmu, dan sesungguhnya aku telah memisahkan diri daripadamu karena engkau telah menghukum dengan kitab tetapi engkau lemah dalam menegakkan kebenaran, dan engkau mengikuti kelompok yang dzalim, maka saya menolak untuk mengikutimu dan membalas mereka yang mendzalimimu, dan bagi kamu semua keterangan yang jelas ” (Imam Thabari, Tarikh Thabari, jilid 8, hal. 197).
Ibnu Kasir menyatakan bahwa jumlah pasukan yang keluar tersebut sekitar 12 ribu atau 16 ribu orang dan diantara mereka 8.000 terdiri daripada Qurra, dan setelah Sayidina Ali bin Abi Thalib mengantar Ibnu Abbas memberikan kesadaran kepada mereka , maka 4000 ribu orang kembali kepada kebenaran dan bertaubat. (Ibnu Kasir, Bidayah wan Nihayah, jilid 7, hal..433,4350).
Dengan bilangan pengikut yang banyak tersebut, maka kelompok khawarij tersebut terbagi dalam berbagai kelompok.
Fakhruddin ar razi dalam ”Itiqadat firaqul muslin wal musyrikin” menyebutkan mereka terbagi dalam duapuluh satu kelompok, al Baghdadi dalam ’Alfarqu bainan firaq” menyebutkan mereka terbagi dalam dua puluh kelompok, ( Imam Baghdadi, al Farqu bainal Firaq , hal. 49-77), al Malathi dalam ”al-tanbih warrrad ala ahlul ahwa ” menyebutkan mereka terbagi dalam sepuluh kelompok (Mustafa Helmi, Khawarij, hal.53) dan Syahrastani dalam ”Al Milal wan Nihal ” menyebutkan mereka terbagi dalam delapan kelompok besar (Syahrastani, hal. 129-148)
Ajaran Khawarij
Shahrastani membagi khawarij dalam delapan kelompok yaitu “Muhakimah”, “Azariqah”, “Najadat”, “Baihasiyah”, “Ajaridah”, “Tsa’alibah”, “Ibadiyah” dan “Sufriyah Ziyadihah”.. Dalam kertas kerja ini penulis jelaskan ke delapan kelompok besar tersebut secara ringkas :
1. Muhakimah artinya orang yang berhukum dengan hukum Allah karena mereka selalu berkata : ”Tiada hukum kecuali dengan hukum Allah”. Mereka menentang khalifah Ali dan menganggap Sayidina Ali telah berdosa sebab menerima hukum dari manusia karena sayidina Ali menerima keputusan tahkim. Prinsip mereka adalah : (a) mengkafirkan Ali dan pengikutnya (b) Wajib menurunkan atau membunuh pemimpin jika berbuat dzalim (c) Mengkafirkan mereka yang berbuat dosa (d) dibenarkan membunuh anak-anak dan kaum wanita.
2. Azariqah adalah pengikut Nafi bin Al Azraq yang menyatakan : (a) Sesiapa yang menyalahi mereka adalah musyrik (b) Sesiapa yang tidak berhijrah bersama mereka adalah syirik (c) Wajib menguji sesiapa yang berhijrah bersama mereka, dan membunuh mereka yang diangap munafik (d) Membunuh anak-anak dan wanita yang tidak sesuai dengan prinip mereka (e) Menganggap negeri mereka adalah Darul hijrah dan negeri kaum Muslimin di luar mereka sebagai Darul Kufr (f) Sesiapa yang berbuat dosa besar adalah kafir. Menurut al Malathi mereka ini orang-orang yang wara’, dan tekun beribadah siang dan malam.
3. Najadat adalah pengikut Najdat bin Amir yang menyatakan: (a) kafir sesiapa yang tidak mengikuti mereka (b) Kafir mereka yang tidak mengikuti pemimpin mereka (c) Pengikut mereka tidak akan masuk neraka, walaupun berdosa akan diazab bukan dengan api neraka (d) Berlanjutan dalam dosa kecil menjadi syirik (e) Boleh membunuh ahludz dzimmah yaitu mereka yang tidak mengikuti ajaran mereka. Menurut al Malathi mereka ini juga mengkafirkan ulama salaf dan khalaf.
4. Baihasiyah yaitu pengikut Baihas al Haisham bin Jabir yang menyatakan : (a) Seseorang belum dianggp Muslim kecuali setelah mengenal Allah dan rasulNya. (b) Tiada haram kecuali yang diharamkan oleh Al-Quran dan yang tidak disebutkan dalam Al-Quran tentang haramnya berarti halal (c) Tidak membedakan antara ushul aqidah dan hukum fiqhiyah.
5. Ajaridah yaitu pengikut Abdul Karim bin Ajrad yang menyatakan : (a) Tidak boleh mengatakan kafir atau Muslim terhadap seorang anak Muslim sampai dia diajak memeluk Islam dan waib diajak memeluk Islam ketika mencapai usia baligh (b) Membenarkan kawin dengan cucu dari keturunan anak perempuan (c) wajib menurunkan pemimpn yang dzalim dan menghukum pengikutnya. (d) Surah Yusuf tidak termasuk dalam bagian surah Al-Quran.
6. Tsa’labiyah yaitu pengikut Tsa’labah bin Musytakan yang berpendapat : (a) Orang yang tidak mengikuti mereka bukan kafir dan juga bukan Muslim (b) Sesiapa yang meninggalkan shalat menjadi kafir (c) Mengambil zakat daripada hamba sahaya.(d) Menyatakan Allah bersifat dengan sifat manusia (tasybih) sebagaimana pendapat Jabariyah Jahm bin Sofyan.
7. Ibadiyah yaitu pengikut Abdullah bin Ibadh at Tamimiy yang menyatakan ajarannya bahwa : (a) Orang Muslim yang tidak menyetujui kelompoknya dianggap kafir tetapi bukan kafir musyrik (b) Negeri Muslim yang tidak setuju dengan ajaran dan pendapat mereka adalah negeri tauhid (bukan negeri Islam ) dan kawasan tentara negeri tersebut merupakan Darul Harb (d) Orang yang melaksanakan ajaran Al-Quran termasuk mukmin dan yang tidak melaksanakannya dinamakan kafir musyrik (e) Semua dosa besar dan kecil merupakan perbuatan syirik (f) Boleh membunuh sesiapa yang tidak setuju dengan pendapat mereka.
8. Sufriyah Ziyadiyah yaitu pengikut Zayad bin Ashfar yang menyatakan: (a) Dosa yang terkena hukum hudud tidak menjadi kafir, sedang dosa yang tidak ada hukum hudud seperti meninggalkan shalat dan puasa menjadi kafir ( b) Tidak mengkafirkan sesiapa yang tidak mengikuti mereka.
Khawarij dalam kajian Sunnah
Abu Said al Khudri berkata; Sewaktu Rasulullah saw sedang membahagi-bagikan harta (kepada kaum Muslimin) tiba-tiba Dhul Khuwaysirah al Tamimiy datang dan berkata: ”Berlakulah adil wahai rasulullah”. Mendengar teguran yang kasar itu baginda berkata: ”Celakalah kamu, siapakah yang akan menegakkan keadilan sekiranya aku tidak melakukannya?”. Umar bin Khtatab mencelah, ”Wahai Rasulullah, adakah Anda membenarkanku untuk memancung lehernya?”. Baginda menjawab: ” Biarkanlah dia karena suatu hari nanti dia akan mempunyai pengikut yang akan mencela shalat kamu semua dengan membandingkan dengan shalat mereka, mereka juga mencerca puasa kamu dibandingkan dengan puasa mereka, mereka keluar daripada agama (Islam ) sederas anak panah yang keluar daripada busurnya ” ( Sahih Muslim/2456; Sahih Bukhari/6933; Kitab Muwattha/156; Sunan Abu Daud/6741).
Rasulullah saw bersabda: ”Nanti akan muncul dinatara umatku kaum yang membaca Al-Quran, bacaan kamu tidak ada nilainya dibandingkan bacaan mereka, dan shalat kamu tidak ada nilainya dibandingkan shalat mereka, dan puasa kamu tidak ada artinya dibandingkan puasa mereka, mereka membaca Al-Quran sehingga kamu akan menyangka bahwasanya Quran itu milik mereka sahaja, padahal sebenarnya Quran itu akan melaknat mereka, Tidaklah shalat mereka melalui kerongkongan mereka, mereka itu akan memecah agama Islam sebagaimana keluarnya anak panah daripada busurnya ” (Sahih Muslim/ 2467, Sunan Abu Daud/4748 ).
Said al Khudri menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda: ”Nanti akan muncul diantara kamu kaum yang menghina shalat kamu dibandingkan dengan shalat mereka, dan puasa kamu dibandingkan dengan puasa mereka, amal perbuatan kamu dibandingkan dengan amap perbuatan mereka, mereka itu membaca Al-Quran tetapi bacaan mereka tidakakan melewati kerongkongan mereka, dan mereka akan memecah agama sebagaimana anak panah keluar dari busurnya ” (Sahih Bukhari/5058 ).
Sayidina Ali bin Abi Thalib menyatakan bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw bersabda: ”Pada akhir zaman nanti akn muncul kaum berusia muda (ahdasul asnan) berpikiran pendek (sufahaul ahlam), mereka memperkatakan sebaik-baik ucapan kebaikan, mereka membaca Al-Quran tetapi bacaan mereka itu tidak melebihi (melampui) kerongkongan mereka, mereka memecah agama sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya maka dimanapun kamu menjumpainya maka perangilah mereka sebab dalam memerangi mereka terdapat pahala disisi Allah pada hari kiamat kelak. ” (Sahih Bukhari/6930, Sahih Muslim/2462, Sunan Abu Daud/4767, Sunan Nasai/4107 Sunan Ibnu Majah/168, Sunan Ahmad/616 ).
Dari Anas berkata: Ada seorang lelaki pada zaman Rasulullah berperang bersama Rasulullah dan apabila kembali (dari peperangan) segera turun dari kenderaannya dan berjalan menuju masjid nabi melakukan shalat dalam waktu yang lama sehingga kami semua terpesona dengan shalatnya sebab kami merasa shalatnya tersebut melebihi shalat kami, dan dalam riwayat lain disebutkan kami para sahabat merasa ta’ajub dengan ibadahnya dan kesungguhannya dalam ibadah, maka kami ceritakan dan sebutkan namanya kepada Rasulullah, tetapi rasulullah tidak mengetahuinya, dan kami sifatkan dengan sifat-sifatnya, Rasulullah juga tidak mengetahuinya, dan tatkala kami sednag menceritakannya lelaki itu muncul dan kami berkata kepada Rasulullah: Inilah orangnya ya Rasulullah. Rasulullah bersabda : ”Sesungguhnya kamu menceritakan kepadaku seseorang yang diwajahnya ada tanduk syetan. Maka datanglah orang tadi berdiri di hadapan sahabat tanpa memberi salam. Kemudian Rasulullah bertanya kepada orang tersebut : ” Aku bertanya kepadamu, apakah engkau merasa bahwa tidak ada orang yang lebih baik daripadamu sewaktu engkau berada dalam suatu majlis. ” Orang itu menjawab: Benar”. Kemudian dia segera masuk ke dalam masjid dan melakukan shalat dan dalam riwayat kemudian dia menuju tepi masjid melakukan shalat, maka berkata Rasulullah: ”Siapakah yang akan dapat membunuh orang tersebut ? ”. Abubakar segera berdiri menuju kepada orang tersebut, dan tak lama kembali. Rasul bertanya : Sudahkah engkau bunuh orang tersebut? Abubakar menjawab : ”Saya tidak dapat membunuhnya sebab dia sedang bersujud ”. Rasul bertanya lagi : ”Siapakah yang akan membunuhnya lagi? ”. Umar bin Khattab berdiri menuju orang tersebut dan tak lama kembali lagi. Rasul berkata: ”Sudahkah engkau membunuhnya ? Umar menjawab: ”Bagaimana mungkin saya membunuhnya sedangkan dia sedang sujud”. Rasul berkata lagi ; Siapa yang dapat membunuhnya ?”. Ali segera berdiri menuju ke tempat orang tersebut, tetapi orang terebut sudah tidak ada ditempat shalatnya, dan dia kembali ke tempat nabi. Rasul bertanya: Sudahkah engkau membunuhnya ? Ali menjawab: ”Saya tidak menjumpainya di tempat shalat dan tidak tahu dimana dia berada. ” Rasulullah saw melanjutkan: ”Sesungungguhnya ini adalah tanduk pertama yang keluar dari umatku, seandainya engkau membunuhnya, maka tidaklah umatku akan berpecah. Sesungguhnya Bani Israel berpecah menjadi 71 kelompok, dan umat ini akan terpecah menjadi 72 kelompok, seluruhnya di dalam neraka kecuali satu kelompok ”. Sahabat bertanya : ” Wahai nabi Allah, kelompk manakah yang satu itu? Rasulullah menjawab : ”Al Jamaah”. (Musnad Abu Ya’la/ 4127, Majma’ Zawaid/6-229).
Rasulullah saw bersabda: ”Nanti pada akhir zaman akan muncul kaum mereka membaca Al-Quran ttetapi tidak melebihi kerongkongan, merka memecah Islam sebagaimana keluarnya anak panah dari busurnya, dan mereka akan terus bermunculan sehingga keluar yang terakhir daripada mereka bersama Dajjal, maka jika kamu berjumpa dengan mereka, maka perangilah sebab mereka itu seburuk-buruk makhluk dan seburuk-buruk khalifah. ” ( Sunan Nasai/4108, Sunan Ahmad/19783 )
Abu Said al Khudri menceritakan bahwa Ali –sewaktu berada di Yaman-menghantarkan Dhahiibah dalam taribahnya kepada Rasulullah. Barang tersebut dibagi-bagikan rasulullah kepada : Aqra’ bin Habis al Handzali, dan Aynah bin Badr al Fazari, Alqamah bin Alasah al Amiri, dan salah seorang daripada Bani Kilab, dan Zaid al Khair al Thai, dan salah seorang Bani Nabhan. Pembahagian itu membuat kaum Qurasiy dan Anshar merasa tidak senang sehingga berkata : Ya Rasulullah, baginda telah memberikannya kepada kelompok Askar daripada Najad dan meninggalkan kami ”. Rasulullah menjawab: ”Aku berbuat demikian, semata-mata untuk menjinakkan hati mereka. ” Abu Said melanjutkan: Tidak lama kemudian datang seorang lelaki yang buta, lebar dahinya, lebat janggutnya, gundul kepalanya berkata: ”Ya Muhammad, bertakwalah kamu kepada Allah”. Baginda berkata : ”Siapakah lagi yang akan taat kepada Allah jika aku tidak taat kepadaNya. Dia (Allah) telah memberikan kepercayaan kepadaku untuk menjaga bumi ini, mengapa engkau tidak percaya kepadaku ?..Abu said melanjutkan: ”selanjutnya seorang lelaki –menurut sebagian riwayat Khalid bin Walid-telah meminta izin kepada Nabi untuk membunuh lelaki tersebut tetapi baginda melarangnya. Setelah lelaki itu pergi rasulullah saw bersabda : ”Sesungguhnya dari keturunan lelaki ini nanti akan muncul sebuah kaum yang membaca Al-Quran teapi ia tidak melepasi pangkal tengkorak mereka. Mereka mmecah Islam sebagaimana keluarnya ank panah dari busurnya. Mereka membunuh umat Islam dan membiarkan umat penyembah berhala. Sekiranya aku menjumpai mereka, niscaya aku akan memerangi mereka seperti yang menimpa kaum Ad. ” (Sahih Bukhari/3344; Sahih Muslim/2451).
Dari hadis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa diantara umat Muhammad ada kaum yang akan keluar dari jamaah umat Islam sampai akhir zaman dengan sifat-sifat sebagai berikut :
1. Mencela dan menuduh kaum yang tidak mengikutinya dengan tuduhan kafir atau sesat sebagaimana mereka berkata kepada Rasulullah: “Wahai rasulullah, bersikap adilah kamu.”
2. Buruk sangka kepada kaum lain sebagimana mereka buruk sangka kepada Rasulullah.
3. Berlebih-lebihan dalam ibadah sehingga menghina ibadah kaum yang lain.
4. Merasa lebih baik daripada kaum Muslimin yang lain.
5. Memerangi sesama kaum Muslimin dan membiarkan penyembah berhala.
6. Kurang ilmu dan kurang dalam pengalaman.
Khawarij kontemporer.
Sebagaimana hadits diatas menyebutkan bahwa kelompok khawarij tersebut akan terus bermunculan sampai kedatangan Dajjal sebelum hari kiamat. Hadis juga tidak menyebutkan nama kelompok, tetapi memberikan penjelasan beberapa sikap dan sifat mereka, sehingga umat Islam dapat melihat jika suatu kelompok mempunyai sifat dan ciri-ciri khawarij masa lalu, dan sesuai dengan sifat yang diberikan oleh hadis Rasulullah maka hal itu merupakan tanda kelompok khawarij, walaupun kelompok tersebut tidak memakai nama khawarij. Dr.Nasir bin Abdul Karim al Aql dalam kitabnya ”Al Khawarij” menyatakan bahwa sifat-sifat khawarij adalah :
1. Mengkafirkan orang yang berbuat dosa besar dan menghukum kaum Muslimin yang tidak sepaham dengan mereka dengan kafir.
2. Tidak mengikuti ulama-ulama kaum Muslimin baik dalam akidah maupun dalam amalan.
3. Keluar dari jamaah kaum Muslimin, dan melakukan muamalah dengan kaum Muslimin sebagaimana muamalah dengan kafir, serta menghalalkan harta dan darah mereka.
4. Memakai "nash-nash" amr makruf dan nahi munkar kepada pendapat-pendapat para ulama dan menghina mereka serta membunuh sesiapa yang bercanggah (berlawanan) dengan pendapat mereka.
5. Mayoritas mereka sibuk dengan membaca Al-Quran tanpa memahaminya dengan pemahaman yang baik.
6. Menampakkan tanda-tanda yang zahir dalam ibadah dan berlebih-lebihan dalam ibadah sehingga menghina ibadah kelompok yang lain.
7. Lemah dalam ilmu fiqah (fikih) dan seluk beluk hukum syariat.
8. Berpendapat tanpa rujukan kepada sahabat, atau ulama fiqah (fikih).
9. Merasa lebih hebat daripada ulama terdahulu, sehingga kadang-kadang merasa lebih hebat daripada ulama mujtahidin dan sahabat.
10. Keliru dalam metodologi mengambil keputusan hukum sehingga mengambil ayat ancaman tanpa melihat ayat-ayat janji; mengambil ayat-ayat yang untuk orang kafir ditujukan kepada orang Muslim yang tidak sepaham dengan mereka sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Umar: Mereka mengambil ayat untuk orang kafir ditujukan kepada orang Muslim. ”
11. Kurang ilmu dengan sunnah dan hadits nabi yang sangat luas, dan hanya mengambil yang suai dengan pemahaman mereka sahaja.
12. Mengangap setiap orang yang tidak sepaham dengan mereka sebagai salah dan sesat, tanpa meneliti lebih mendalam.
13. Memutuskan sesuatu tanpa ilmu yang mendalam, dan kajian yang luas.
14. Bersikap kasar, teras, tanpa memahami keadaan orang lain, dan suka bertengkar dengan orang lain.
15. Menghukum sesuatu hanya dengan anggapan dan dzan,
16. Tidak memiliki wawasan yang luas, berpikiran sempit, tidak sabar, dan ingin mendapatkan natijah (nilai) amal dengan segera.
17. Memusuhi dan memerangi sesama kaum Muslimin, dan membiarkan kaum kafir serta kaum penyembah berhala. (Nasr al Aql, AlK hawarij, hal..26)
Selanjutnya Nasir al Aql berkata sifat-sifat khawarij ini masih terdapat pada kaum Muslimin seperti pada kelompok ”Takfir wal Hijrah” sehingga terlihat dalam kelompok tersebut anak-anak muda yang belum mempunyai ilmu yang cukup dan tidak merujuk ilmunya kepada ulama-ulama mujtahidin, tetapi mereka hanya saling belajar sesama mereka atau hanya dengan membaca kitab dengan pemahaman sendiri secara harfiyah tanpa merujuk kepada ulama yang pakar dibidangnya, walaupun mereka kadangkala terdiri dari kaum yang terpelajar dalam bidang akademik, tetapi tidak tafaqquh dalam agama. Kelompok seperti ini merupakan kelanjutan daripada kelompok khawarij ibadiyah pada masa terdahulu. (Nasr Aql, Al Khawarij, hal.44).
Dr. Umar Abdullah Kamil dalam kitab ”Al Mutatharrifun : Khawarij al-judud” menyatakan bahwa diantara ciri Khawarij kontemporer ini adalah :
1. Fanatik atas pendapat sendiri (ta’assub) dan tidak mengakui kebenaran pendapat yang lain, walaupun pendapat yang lain berdasarkan dalil syar’i, sehingga seakan akan merka menyatakan: ”pendapatku benar tidak ada salah sedikitpun, dan pendapat yang lain adalah salah dan tidak memiliki kebenaran walau sedikit. ”
2. Memuliakan ulama dari kelompok mereka dan berbangga dengan kelompok mereka sahaja serta menghina, merendahkan, kelompok lain, dan mencari kekuarangan dan kelemahan ulama atau pemimpin dari kelompok yang lain.
3. Taqlid kepada pemimpin, kelompok dan kitab-kitab mereka dengan taqlid buta tetapi pada saat yang sama mereka mencela kelompok madzhab yang bertaqlid dengan imam mazhab fiqih sebab tidak sesuai dengan pendapat mereka.
4. Menutup pikiran daripada kebenaran yang disampaikan oleh pihak lain walaupun pihak lain mempunyai dalil yang jelas.
5. Menutup diri daripada mendalami ilmu pengetahuan dan memperluas wawasan keagamaan, dan membatasi diri dengan pengajian kelompok, kitab-kitab tertentu, dengan rujukan ulama kelompok serta menamakan kelompok mereka dengan kelompok yang selamat (firqah najiyah).
6. Kekurangan ilmu dan memahami agama dengan tidak seimbang, dan melebihkan satu ilmu dan memandang rendah ilmu yang lain.
7. Mudah memberikan fatwa terhadap suatu hukum halal dan haram, kafir dan syirik, sesat dan bidah tanpa memiliki kemampuan untuk memahami nash-nash Al-Quran dan hadis dan tidak memiliki kemampuan untuk menarik kesimpulan dari suatu hukum.
8. Menuduh ulama terdahulu dengan tuduhan jahil dan sesat sebab mereka tidak memahami metodologi ushul fiqah (ushul fikih), tidak memahami nash qathi dan dzanni, tidak memahami perbedaan ulama mujtahid dalam mengambil hukum.
9. Kaku kepada kelompok lain, sehingga mereka tidak akan memberi salam jika berjumpa dengan kelompok yang lain, tetapi akan berpelukan jika berjumpa dengan kelompoknya sendiri. Mereka tidak peduli dengan keadaan kelompok lain tetapi sibuk membantu kelompoknya sendiri.
10. Pemahaman yang salah terhadap salaf, sehingga mereka menyangka hanya kelompok mereka sahaja yang mengikut ulama salaf, sedangkan ulama lain tidak mengikuti salaf. Padahal mengikuti salaf adalah mengikuti akan kaedah memahami nash yang berkaitan dengan akidah, hukum dan akhlak dengan mengikuti metodologi penafsiran nash, dan merujuk kepada cara salaf dalam berijtihad dan memutuskan hukum.
11. Bersikap keras dan memberatkan, sehingga mereka tidak mengenal adanya keringanan (rukhsah), kemudahan di dalam hukum. (Umar Abd. Kamil, al Mutatharrifun, 1998, hal.111-124).
Kesalahan khawarij dalam metodologi keilmuan
Dr. Umar Abd Kamil juga menyatakan bahwa kelompok Khawarij bersikap demikian karena mereka salah dalam metodologi keilmuan seperti :
a. Kesalahan dalam metode berfikir tanpa membedakan antara kulliyah dan juziyyah, muhkamat dan mutasyabih, dzanniyat dan qath’iyyat, kaidah memadukan antara ta’arudh dan tarjih, perbedaan antara hadis daif dan maudhu’, dan lain sebagainya.
b. Memakai metode ”Dhahiriy” dan ”harfiyah”, dan menolak qiyas, maslahaat, ihtihsan dan tidak melihat kepada maqasid syariah dan illat hukum.
c. Memakai Mutasyabih menjadi Muhkamat. Maksud Mutasyabih adalah sesuatu yang mempunyai berbagai tafsiran, tetapi mereka menetapkan tafsiran mereka tanpa melihat tafsiran yang lain.
d. Kekeliruan dalam istilah antara Iman, Islam, Kafir, Syirik, Fasik, Dzalim, Munafiq, Jahiliyah, dan lain sebagainya, disebabkan tidak memahami makna bahasa antara makna Majaz dan Hakikat, antara iman dan iman yang sempurna, antara kafir maksiyat, dan kafir i’tikad, antara syirik besar dan syirik kecil, antara munafik akidah dan munafik amal, antara bid’ah yang sesat dan bid’ah yang hasanah.
e. Berlebih-lebihan dalam mengharamkan sesuatu, tanpa membedakan antara haram dan makruh, antara makruh lit tahrim dan makruh lit tanzih.
f. Mengambil ilmu hanya berdasarkan bacaan atas kitab, akhbar , atau majalah tanpa mengkaji lebih lanjut atau bertanya dan merujuk kepada ulama yang pakar dalam bidang tersebut.
g. Lemah dalam sejarah rasul, sejarah sahabat, dan sejarah Islam, dan sunatullah dalam kehidupan, serta fiqh keadaan dan keutamaan (fiqhul waqi/fiqhul awlawiyat) dan strategi dakwah (fiqh dakwah).
h. Metode berlawanan, sebagian-sebagian dan tidak menyeluruh. Pada waktu umat Islam tertinggal dalam kehidupan dunia, segera mereka meninggalkan kehidupan spiritual sibuk mengejar dunia, sedangkan di pihak yang lain meninggalkan dunia dan hidup zuhud, padahal Islam mengajarkan perpaduan antara kehidupan dunia dan akhirat, antara ilmu dan agama, antara kerja dan amal, antara material dan spiritual, dan lain sebagainya. (Umar Abd.Kamil, al Mutatharifun, 1998, hal.143-154).
Dari tulisan diatas dapat dilihat bahwa tidak setiap gerakan aliran keras dalam arti yang tidak setuju dengan pemerintah dapat dinamakan kelompok khawarij, apalagi jika gerakan tersebut untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, sebab Khawarij memiliki metodologi pemikiran tersendiri yang menyimpang dari pemikiran ahlussunnah wal jamaah. Semoga dengan tulisan ini kita dapat menilai apakah sesuatu gerakan tersebut dapat dinamakan khawarij atau bukan, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan di tengah umat.
Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana Sejarah dan Tamadun Islam, Universitas Malaya, Kuala Lumpur
Selasa, 17 Juni 2008
HAKEKAT KESUKSESAN SEJATI
Coba tanya pada para mahasiswa, kenapa kuliah?. Jawabanya, karena ingin sukses. Coba tanya pada para selebritis, kenapa jadi artis?. Jawabanya karena ingin sukses. Tanyalah juga kepada para pemburu PNS?. Tentu jawabanya sama, ingin sukses. Rata – rata semua orang, kalau ditanya, ingin sukses. Lantas apa hakekat sukses?.
Apakah, ketika harta berlimpah, istri cantik, punya jabatan penting, dikatakan sukses?. Atau seseorang dikatakan sukses, apabila dia telah lulus kuliah, lalu bekerja, kemudian jadi PNS, kemudian menikah, lalu punya anak, lantas tua menjalani pensiun, dan mati?. Itukah yang dikatakan sukses. Bukan ya Ikhwah, bukan itu. Salah besar kalau antum mengartikan seperti itu.
Ana muslim, antum muslim. Maka, ‘kacamata’ kita tentunya Islam. Dan hakekat sukses pun harus kita definisikan sesuai kacamata Islam. Lantas apa kesuksesan sejati yang sesuai Islam?. Dikatakan sukses apabila kita selalu di jalan Allah dan terus selalu berusaha istiqomah di jalan tersebut. Maka, kita tidak akan pernah membiarkan celah sedikit pun suatu potensi yang mengganggu untuk keluar dari jalan Allah. Bahkan harus disingkirkan sejauh – jauhnya. Misalnya, besok kita ujian, tentunya hari ini kita belajar, dan focus pada mata kuliah yang besok diujikan. Seluruh mata kuliah lain kita singkirkan. Dan hanya berkonsentrasi pada mata kuliah yang besok di ujikan. Begitu juga dengan kesuksesan sejati yang akan kita tempuh. Seluruh potensi yang menggangu kita singkirkan. Seluruhnya. Semakin tidak kita singkirkan, hidup kita pasti semrawut. Dan sedikit saja kita memberikan celah. Maka sama saja kita mengucapkan selamat datang kepada iblis laknatullah.
Wallahi Ikhwah, sungguh keadilan akhirat sangat berat. Salah mempersepsikan sukses, maka salahlah jalan kita, apabila sudah salah jalan, salahlah tujuan kita, apabila sudah salah tujuan, nerakalah tempat kita. Naudzubillah.
Manakala kita di padang masyar nanti, tidak satupun orang yang mempedulikan kita, meskipun itu bapak kita, ibu kita, anak kita sekalipun. Mereka sibuk dengan diri mereka sendiri. Di hari penghitungan itu, kita tidak bisa berbohong, tidak bisa mengelak. Mata, lidah, telinga, kaki, tangan bicara sendiri. Ketika diputuskan di neraka, karena lebih banyak salahnya, maka di seretlah, di buang ke jurang neraka. Tahukah antum?. Jatuhnya sampai ke dasar, memerlukan waktu tujuh puluh tahun, baru sampai dasar. Di nereka siksaan sangat menyiksa. Di setrika sampai tubuh hanjur. Lalu di pulihkan lagi, hanjur lagi, dipulihkan lagi dan terus begitu. Begitulah kalau kita salah jalan.
Iblis laknatullah, tergelincir hanya karena mempersepsikan sesuatu dengan materi. Bisa dibaca di al-Qur’an. Manakala iblis disuruh Allah menyembah Adam. Dia tidak mau, tidak patuh, hanya karena dia merasa lebih mulia dari Adam. Masak disuruh sujud pada Adam yang terbuat dari tanah sedangkan Aku ( kata Iblis) terbuat dari api. Materi ukuranya.
Marilah Ikhwah, kita raih kesuksesan yang sejati itu. Kalau kita tetap istiqomah, maka surga akan selalu menunggumu. Tergiurlah dengan surga itu. Jangan pernah kenikmatan surga di gadaikan hanya karena kenikmatan semu dan sesaat. Paling kita hidup di dunia Cuma 75 tahun. Tapi di akhirat? Kekal ya Ikhwah. Kekal. Mari kita teteskan air mata ini untuk Allah ta’ala.
Sabtu, 07 Juni 2008
MEMBUMIKAN KONSEP PENDIDIKAN RASULULLAH
Oleh: Gatot Supriyadi*
Salah satu strategi 'pembaratan' yang dilakukan oleh orientalis dan misioneris adalah melalui jalur pendidikan. Dimana sistem pendidikan inilah kualitas sumber daya manusia (SDM) ditentukan. Dalam sistem pendidikan, 'pembaratan' dilakukan dengan cara menggantikan corak pendidikan di negeri – negeri muslim dengan corak barat, dan mengusahakan agar pendidikan tersebut berjalan menurut gaya, prinsip dan ketentuan barat yang pragmatis dan sekularis.
Tengoklah di negara Indonesia, pendidikan berkembang sebagai sebuah industri yang bersifat ekonomis, selalu menghitung untung dan rugi. Tidak hanya itu saja yang bermasalah, kurikulum yang ditentukan oleh pemerintah pun bersifat dikotomis yang memisahkan antara ilmu agama dan ilmu kehidupan. Ditambah lingkungan sekolah yang jauh dari nilai – nilai syari'at Islam. Dan juga, visi, misi, dan tujuan pendidikan masih bersifat pragmatis.
Hal ini mengakibatkan :
Pertama, para pelajar dan pemuda Islam menjadi orang – orang yang inverior terhadap agamanya sendiri, mereka Islam, namun, pikiran dan perbuatanya tidak mencerminkan Islam. Bahkan mereka lebih bangga dengan pikiran dan kehidupan hedonisme ala barat. Lebih memprihatinkan lagi, mereka menjadi garda depan penentang Islam. Fenomena ini bisa dilihat dari beberapa contoh kasus di perguruan tinggi Islam, Mahasiswa yang belajar di fakultas syari'ah namun ujung – ujungnya menjadi penentang syari'at. Seperti membolehkan homo seksual, lesbian, nikah beda agama dan masih banyak lagi yang lainya.
Kedua, Komersialisasi lembaga pendidikan ini berdampak pada makin mahalnya biaya pendidikan, sehingga warga miskin tidak menjangkau uang gedung, buku, laboratorium, seragam, dan biaya – biaya lainya yang kadang tidak realistis. Seakan – akan membenarkan statemen yang mengatakan sekolah yang bermutu hanya untuk orang borjuis saja, yaitu untuk kalangan menengah keatas. Lantas dimana rahmatallil'alamin-nya Islam?
Ketiga, kurikulum masih bersifat dualisme atau dikotomis, yaitu memisahkan ilmu agama dan ilmu kehidupan. Akibatnya, akan memberikan dampak kepada pemikiran yang dikotomis. Menurut Dr. Ahmad Tafsir seorang pakar pendidikan, apabila dualisme kurikulum tidak diwaspadai, maka akan datang dua ancaman. Salah satunya yang paling serius yaitu akan menyebabkan masuknya sekularisme kedalam pemikiran Islam. Dimana daerah yang mencangkup keagamaan hanya dibatasi dengan jam mata pelajaran agama saja. Dan daerah keagamaan tidak masuk dalam mata pelajaran umum yang terkait ilmu kehidupan. Sehingga peran agama menjadi kecil dalam pembentukan pola pikir anak didik. akibatnya, pola pikir anti agamalah yang terbentuk.
Keempat, akibat dari visi, misi, dan tujuan pendidikan yang pragmatis mengakibatkan niat para pelajar dan pemuda muslim menjadi tidak murni lagi mencari ridho Allah saja. Namun niatnya lain – lain. Ada yang hanya menginginkan gelar saja, dan secepatnya meraih gelar tersebut supaya modal yang selama ini dikeluarkan akan segera kembali. Sehingga hanya menuai keuntungan semata. Ada juga, karena hanya menginginkan pekerjaan yang layak dimata mereka, atau hanya ingin menaikkan status sosial saja. Niat – niat seperti itu akan menjadikan mereka syirik kepada Allah SWT, Naudzubillah!
Kelima, manakala lingkungan jauh dari nilai – nilai syari'at maka semua civitas sekolah baik guru atau dosen, anak didik atau mahasiswa, karyawan dan masyarakat kampus akan merasa asing terhadap kultur yang belandaskan syari'at. Mereka tidak akan merasa berdosa dan takut melanggar syari'at baik dilingkungan pendidikan maupun umum. Seperti menjaga hijab, penutupan aurat, berkhalwat, pacaran, merokok dan lain – lain.
Pendidikan alternatif yang Islami
Untuk membendung sistem pendidikan yang pragmatis dan sekularis, maka mau tidak mau harus ada model pendidikan alternatif yang Islami. Gambaranya, model pendidikanya sangat komperehensif. Yaitu sebuah model pendidikan yang kurikulumnya sistematis, mencangkup aspek akal, rohani ( hati ) dan perbuatan, kemudian lingkungan belajar yang agamis, menjunjung tinggi nilai –nilai syari'at, kemantapan visi, misi dan tujuan pendidikan dalam Islam ditambah biayanya dapat terjangkau semua kalangan masyarakat. Hal itu, sebenarnya sudah diterapkan oleh Rasulullah SAW ribuan tahun yang lalu.
Dalam Islam, pendidikan diarahkan bagi terbentuknya individu – individu yang beradab, berkepribadian Islam. Hal ini tercermin dalam sikap, pikiran dan akhlaknya yang berlandaskan Islam dan mampu Menguasai sains.
Institusi–institusi pendidikan sepatutnya melahirkan individu-individu yang baik, memiliki budi pekerti, nilai-nilai luhur dan mulia, yang ikhlas menyadari tanggung-jawabnya terhadap Rabnya, serta memahami dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada dirinya dan masyarakatnya, kemudian berupaya terus-menerus untuk mengembangkan setiap aspek dari dirinya menuju kemajuan sebagai manusia yang utuh.
Maka tidaklah mustahil peradaban Islam akan segera terwujud, manakala model pendidikanya benar dan bermutu. Sehingga mampu melahirkan 'salahudin – salahudin baru' yang siap mengemban peradaban Islam.
Terahir, hendaknya para orang tua yakin dan percaya diri memasukkan anak- anaknya ke sekolah – sekolah Islam yang mempunyai kriteria – kriteria seperti diatas, kalau pun tidak ada maka dipilih kriteria yang mendekatinya. Jangan memilih sekolah yang hanya mampu mengantarkan kebahagiaan duniawi saja seperti model pendidikan barat. Yang jelas – jelas ingin meghanjurkan Islam
Sabtu, 19 Januari 2008
Konsisten Dalam Idealisme Islamiyah
Seperti pada saat sekarang ini yang terjadi di Indonesia yaitu krisis multidimensi yang berlarut – berlarut. Kita sudah sering mendengar dan melihat baik dari media cetak maupun elektronik bagaimana masyarakat mudah tersulut emosinya , hanya karena masalah sepele sudah saling bunuh, pencurian, perampokan merajalela. Kebanyakan mereka kalau ditanya ngakunya orang Islam, naudzubillah. Dimana akhlakmu? Dimana moralmu?
Ironis lagi ditambah para pejabatnya yang banyak melakukan praktek KKN ( Korupsi, Kolusi, Nepotisme) , banyak yang melakukan Ilegal loging yang mengakibatkan banjir dimana – mana, perzinaan terselebung. Ketika masih mahasiswa kebanyakan dari mereka menjadi aktifis - aktifis dakwah yang militan, bahkan banyak pula dari kalangan mereka jebolan dari pesantren – pesantren ternama. Mengapa bisa begitu?
ü Silau Kehidupan Duniawi
Inilah salah satunya yang melunturkan idealisme Islamiyah seseorang. Ketika belum punya harta yang banyak, belum punya jabatan tinggi dan secara tiba – tiba bergelimang dengan kekayaan, jabatan yang tinggi. Mereka tidak menjadikan itu semua sebagai peluang beramal shalih . Tetapi kebanyakan mereka malah menjadikan kesempatan untuk bermaksiat kepada Allah SWT dengan jurus aji mumpung. Mumpung kaya , mumpung jadi menteri, mumpung jadi bupati dan mumpung – mumpung lainya.
ü Terjangkit Virus Ide Pragmatis
Karena idealisme Islamiyah mereka sudah luntur, idealisme mereka sudah ternoda oleh pemikiran pragmatis yang hanya mengutamakan kenikmatan duniawi saja.
Menurut Drs. Adi Gunawan definisi idealisme merupakan suatu sikap dengan bingkai pada moral, estetika dan spiritual. Dan sikap idealisme inilah yang harus dijunjung tinggi oleh umat Islam.
Tetapi realitanya yang ada, ide pragmatis inilah yang menjadi pemikiran umat Islam sekarang ini. Kita harus tahu Karena pemikiran pragmatislah moral mereka menjadi bejat dan biadab. Dengan pemikiran pragmatis tersebut mereka sama saja dengan orang – orang kafir. Sebab ukuran perbuatan dalam ide pragmatis merupakan manfaat riil suatu ide untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sedangkan Islam menilai perbuatan dengan perintah dan larangan dari Allah SWT.
Namun demikian bukan berarti Islam tidak memperhatikan kemanfaatan tetapi Islam memperhatikan kemanfaatan yang dibenarkan oleh syara’. Yaitu kemanfaatan yang sudah tersatandarisasi oleh syara’.
Maka hanyalah orang – orang yang teguh pada idealisme Islamiyahnya yang akan membangun peradaban Islam, bukan seperti orang – orang yang terjebak pada pemikiran pragmatis seperti kebanyakan umat Islam saat sekarang ini.
Kita bisa mengambil pelajaran tentang sejarah hidup Rasulullah SAW dalam hidupnya. Bagaimana idealisme Islamiyahnya kokoh dan kuat bagaikan gunung yang menancap di tanah.
Ini dapat kita pahami ketika Rasulullah SAW ditawarkan dengan berbagai kesenangan hidup oleh kaum Quraisy, agar meninggalkan perjuangan untuk mendaulatkan idealisme Islam, meninggalkan jihad, meninggalkan dakwah, dan meninggalkan wawasannya untuk membina masyarakat madani ( masyarakat yang mengikuti ajaran Illahi).
Bagaimanapun Rasulullah SAW tidak tunduk dengan tawaran tersebut. Rasulullah SAW tidak beranjak seincipun dengan komitmenya, malah Rasulullah semakin bersemangat. Sebagaimana yang kita saksikan dalam catatan lembaran sejarah, kaum Quraisy begitu kecewa dengan ketegasan Rasulullah SAW.
Mereka menggunakan pamanya untuk menghentikan laju dakwah beliau, tetapi Rasulullah SAW berkata:
“Sekiranya bulan diletakkan di tangan kananku dan matahari di letakkan di tangan kiriku , niscaya tidak akan sekali – kali meninggalkan dakwah Islamiyah”.
Rasulullah SAW tidak beranjak sedikitpun dalam memperjuangkan idealisme Islam biarpun digosok – gosok dengan berbagai hadiah berupa kesenangan duniawi.
Kini saatnya generasi muslim harus meningkatkan idealisme Islamiyahnya seperti apa – apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Jangan sampai luntur hanya gara – gara silau terhadap kehidupan duniawi ataupun karena terjangkit virus ide pragmatis. Dengan memilih Islam sebagai agama, maka seseorang harus bergerak sesuai koridor Islam.
Insan yang Komitmen terhadap idealisme Islamiyahnya maka disetiap sendi – sendi kehidupan baik yang mencakup ekonomi, politik, sosial, budaya harus dipandang dengan kaca mata Islam.Jangan sampai pandangan kita hanya parsial saja sebab Islam tidak parsial tetapi universal.
Langganan:
Postingan (Atom)
Belajar Bahasa Arab
Translate
by : BTF
About Me
- Manusia Pembelajar
- Kab.Semarang, Barat, Indonesia
- Demi pena. Dan apa – apa yang ditulisnya. Menulis bukanlah untuk pamer. Bukan pula hanya sekedar untuk mencari kekayaan belaka. Namun menulis adalah panggilan jiwa. Menulis untuk amal makruf nahi munkar itu adalah yang utama. Setiap hati, setiap mata, setiap rasa akan menikmati goresan pena para penulis. Goresan pena yang bermakna, penuh hikmah dan ilmu. Menulis berarti menuangkan semua ide dalam lembaran – lembaran kertas atau dalam bentuk dunia elektronik dan dunia maya. Jangan takut menulis. Jangan takut salah. Jangan takut keliru. Karena setiap kekurangan yang ada, merupakan awal menuju kepiawaian menulis. Awal yang buruk bukan berarti sebuah bencana. Teruslah merangkai kata, jangan berhenti. Maka engkau akan menemui takdirmu, penulis yang handal. Puluhan kata, ribuan kata berubah bentuk menjadi ukiran tulisan yang penuh bayan.
Favorite Web
- http://semuabisnis.com
- http://pengusahamuslim.com/
- http://sekolah-laris.co.cc/
- http://ccline.co.cc
- http:www.kupinang.blogspot.com
- http://www.infopalestina.com/ms
- http://www.insistnet.com
- http://www.muhammadiyah.or.id
- http://www.nu.or.id
- http://radiomitrafm.com
- http://komunitas-nuun.blogspot.com
- http://hidayatullah.com